Minggu, 02 November 2014

LSM Dukung Kejaksaan: Usut Tuntas Korupsi Alat Kesehatan Madiun 4.5 Milyar

LSM Dukung Kejaksaan: Usut Tuntas Korupsi Alat Kesehatan Madiun 4.5 Milyar

Surat Pembaca

Kepada Yth                                                                        
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Di Tempat

Dengan Hormat,

Berkaitan dengan berita (terlampir) mengenai dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Dolopo kabupaten Madiun, kami menyampaikan sebagai berikut:

1. Masyarakat & Koalisi LSM kabupaten Madiun mendukung penuh ibu Andi Sundari, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan di kabupaten Madiun untuk terus mengusut kasus ini.

2. Jika BPKP mempersulit, sebaiknya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa oknum BPKP yang menangani kasus ini. Karena menghambat tugas Kejaksaan Negeri Mejayan kabupaten Madiun. Dan untuk selanjutnya BPKP tidak perlu dilibatkan pada penanganan kasus ini. Karena yang mengerti persoalan pelanggaran hukum adalah aparat hukum,bukan BPKP.

3. Untuk para tersangka, sebaiknya segera dilakukan penahanan, untuk mempermudah penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran (schock therapy) pada para pejabat dan mereka yang melakukan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Madiun, agar selalu melibatkan partisipasi masyarakat dan LSM kabupaten Madiun.

4. Koalisi LSM dan kepala Kejaksaan Negeri Mejayan sepakat, bahwa kasus ini akan terus diusut sampai layak untuk bisa diajukan ke pengadilan. Sehingga penetapan para pelaku sebagai tersangka adalah untuk mencegah agar kasus ini tidak masuk peti es, sehingga apabila nantinya di kemudian hari ada pergantian kepemimpinan atau ada perpindahan/pergantian petugas di Kejaksaan Negeri Mejayan, kasus ini harus diteruskan penyidikannya oleh pimpinan atau petugas yang baru.

5. Koalisi LSM dan Kejaksaan Negeri Mejayan sepakat bahwa kasus ini akan terus dipublikasikan perkembangannya di media massa, agar kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat luas.

6. Ini semua bertujuan agar kegiatan pembangunan di kabupaten Madiun harus selalu melibatkan partisipasi masyarakat & LSM di kabupaten Madiun.

Demikian hal ini disampaikan, atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih

Koordinator Koalisi Masyarakat & LSM Kabupaten Madiun

(Didik Sukma Aji)

cc. Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun
      Kejaksaan Agung RI

      BPKP Jawa Timur

Lampiran:

Surya Online
http://surabaya.tribunnews.com/2014/10/20/penyidikan-alkes-rp-45-miliar-terkendala-audit-bpkp
Penyidikan Alkes Rp 4,5 Miliar Terkendala Audit BPKP

SURYA Online, MADIUN-Usai menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) untuk RSUD Dolopo, Kabupaten Madiun, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan mulai menuai kendala. Salah satunya adalah mengenai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hingga kini belum turun.  Padahal, tim penyidik Kejari Mejayan terlanjur menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini sejak Juli 2014 kemarin.

Ketiga tersangka itu adalah rekanan dalam pengadaan Alkes sebanyak 22 item barang itu yakni Dwi Enggo Cahyono, Ari Sugeng Riyadi yang tak lain merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Dinas Kesehatan Pemkab Madiun serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Madiun, Aries Nugroho yang kini menjabat sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Madiun dalam pengadaan alkes Tahun 2011 senilai Rp 4,5 miliar saat awal perubahan Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo itu.

"Berkas penyidikan kami kira-kira sudah mencapai 70 persen. Hanya saja terkendala audit BPKP. Pokoknya tinggal menunggu hasil audit saja sebenarnya," terang Kepala Kejari Mejayan, Andi Sundari kepada Surya, Senin (20/10/2014).

Lebih jauh, Andi menguraikan jika pihaknya sudah dua kali melaksanakan ekspose (pemaparan) ke BPKP RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Akan tetapi, hasilnya masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi tim penyidik Kejari Mejayan.

"Di antaranya yang harus dilengkapi itu adalah unsur melawan hukumnya yang belum memenuhi syarat serta adanya penambahan saksi ahli supaya lebih mantab," imbuhnya.
Lebih jauh, Andi mengungkapkan kemungkinan besar jika hasil audit BPKP itu sudah turun, bakal ada tambahan tersangka seorang lagi. Akan tetapi, tersangka tambahan dalam perkara ini dianggap tim penyidik tidak terlalu signifikan.

"Kemungkinan masih ada (calon tersangka baru), tetapi tidak terlalu siginifikan," paparnya.
Oleh karenanya, untuk melengkapi sejumlah permintaan BPKP itu, tim penyidik Kejari Mejayan terus berusaha melengkapinya. Yakni dengan mencoba sejumlah alternatif. Diantaranya bakal menambah saksi ahli dalam penyidikan perkara ini.

"Alternatifnya adalah saksi ahli akan kami tambah dari yang sudah kami panggil kemarin. Harapannya, supaya komunikasi dan koordinasi dengan BPKP bisa segera ketemu. Masalahnya selama ini ada komunikasi dengan BPKP yang belum nyambung. Keinginan kami seperti ini dan keinginan BPKP seperti itu jadi belum ketemu," ungkapnya.

Akan tetapi, kata Andi jika sudah ada kecocokan antara tim penyidik Kejari Mejayan dan BPKP dipastikan hasil audit BPKP yang ditunggu-tunggu itu bakal cepat selesai.

"Kalau sudah dilengkapi semua apa yang diminta dari penyidik Kejari Mejayan pasti akan cepat selesai tak sampai sebulan. Masalahnya permintaannya belum kami lengkapi," tegasnya.
Kendati demikian, Andi mengaku bakal tetap pada target kerjanya. Yakni perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes ini harus selesai dan rampung sampai ke penuntutan pada akhir Tahun 2014 ini.

"Yang jelas saya tak mau terganjal BPKP. Karena target kami akhir tahun kasus ini selesai. Pokoknya dalam tahun ini naik ke penuntutan. Harapan kami kendala yang kami alami bisa terselesaikan," pintahnya.

Sementara saat ditanya mengenai adanya intervensi Pemkab Madiun dalam perkara yang ditanganinya itu, Kepala Kejari Mejayan mengaku tidak ada intervensi sama sekali. Hanya saja, pihaknya dalam penyidikan perkara itu terkendala masalah teknis.

"Nggak ada intervensi secara langsung dan tak langsung ke penyidik kami. Hanya terkendala masalah teknis saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) Rp 4,5 miliar Tahun 2011.

Penetapan tersangka AN yang sudah dilaksanakan sejak, Senin (21/7) kemarin itu, menjadi daftar panjang jumlah tersangka dalam kasus pengadaan Alkes untuk RSUD Dolopo, Kabupaten Madiun saat berubah status dari Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo itu


1 komentar:

  1. Jelas hasil pemeriksaan BPKP Jatim tidak ada kerugian negara, Proses pengadaan pakai prosedur LUmsum dari LKPP, kalau mau saksi ahli pilih yang lulus ujian LKPP dan jangan ngawur saja menuduh orang dan menetapkan status tersangka

    BalasHapus