RALAT :
Sambungan dan perbaikan (terburu terkirim sebelum selesai ditulis)
Ulangan dari posting terdahulu.
Yang menjadi pokok dan hal yang Prinsipil ialah :
1. APA SEBNARANYA FUNGSI di KTP itu sendiri dan mengapa Harus ada KTP ?
2. APA SEBENARANYA FUNGSI KOLOM AGA di KTP itu. ?
3. APA EFFEKTNYA KOLOM AGAMA tsb dalam Kaitannya dng FUNGSI KTP itu
sendiri ?
4. APA AKIBATNYA bagi Si PEMEGANG KTP jika KOLOM AGAMA tersebut
DIKOSONGKAN.... ?
5. BAGAIMANA SIKAP dan ALASAN PARA ULAMA , FPI dan kaum MUSLIM YANG
PRO KOLOM AGAMA ... jika melihat , menyaksikan dan atau ketika men- check up bhw Kolom Aga,a tsb Kosong ....?
( Harap dijawab dengan jelas dan langsung pertanyaan2 tsb termasuk
ALASANNYA - tanpa mutar2 dan men-cari2 Alasan yang tidak ada huungannya atau
yang sama sekali Tidak ada sangkut pautnya }dng Pertanyaan tsb diatas .)
6. BAGAIMANA SIKAP dan sekali gus ALASAN MENTERI DALAM NEGERI ,
DPR- RI dan BIN ( Badan Integent Indonesia) YANG PRO KOLOM AGAMA ITU ...
jika kemudian melihat , menyaksikan dan atau ketika memeriksa > bhw Kolom
Agama tsb Kosong ....? BAGAIMANA dan APA YANG TERPIKIR DIBENAK
BAPAK2 DARI KETIGA LEMBAGA TSB ...?
DAN BAGIAMANA AKIBATNYA / termasuk AKIBAT HUKUM dan dari SEGI
HAM / terhadap Si PEMEGANG atau Si PEMILIK KTP terkait yang TIDAK
MENGISI KOLOM KTPNYA ..?
( Harap dijawab dengan jelas dan langsung pertanyaan2 tsb termasuk
ALASANNYA - tanpa mutar2 dan men-cari2 Alasan yang tidak ada huungannya atau
yang sama sekali Tidak ada sangkut pautnya }dng Pertanyaan tsb diatas .)
NOTE;
> Mohon agar Lembaga2 Resmi Negara tsb diatas SECARA TERTULIS menyatakannya di MEDIA2 CETAK dan MEDIA INTERNET tentang JAWABAN MEREKA atas PERTANYAAN2NYA serta SIKAP dan ALASAN2 HUKUM NYA ,demikian pula dengan SIKAP dan ALASAN serta AKIBAT NYA terhadap Pemilik KTP terkait yang MENGOSONGKAN ATAU TRIDAK MENGISI KOLOM AGAMA TSB ...
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TAMBAHAN BERITA sebagai illustrasi asat KOLOM Agama di KTP
http://www.gatra.com/hukum-1/102974-pendiri-demokrat-malu-sutan-tak-bayar-utang-rp-7,5-m.html
Pendiri Demokrat Malu Sutan Tak Bayar Utang Rp 7,5 M
INI figur Manusia Pejabat PD yang paling KONYOL > Sutan Bhatoegana, yang tidak membayar utang kepada pemilik Mal Tom ang Plaza (Topaz), Bahtiar Salim sebesar Rp 7,5 milyar. ...udah ghitu juah sebelumnya - pernah terlibat dalam Kasus Korupsi [ Skandal Al Q'oran bersama "Ex -Menteri AGAMA" > SURYADHARMA ALIE ( PKS ) ] / Figur 2 pejabat "TInggi" yang sama RENDAH MUTUNYA - RENDAH PULA MORAL dan MORILNYA dan yang sama2 berkecimpung di BIDANG AGAMA sambil menyalah-gunakan AGAMA dan bahkan menjual AGAMA ISLAM
sebagai Kegiatan commercial- nya .....
KONKLUSI
>>JadI Apa artinya menurut MUI DAN FPI itu KOLOM AGAMA (islam) DI KTP ..?
( Untuk menunjukkan bahwa Kalian itu semuanya CEDERUNG MURTAD dan
KAFIR kendatipun dikolom AGAMA DI KTP tertulis : ISLAM ...? )
>> Jadi DIMANA LETAK ALASAN HUKUM dari diwajibkannya atau dengan
dipaksakan- nya KEHADIRAN KOLEM AGAMA di KTP ? (tanpa tergantung di
ISI atau TIDAKNYA !! - JADI soal Kehadiran KOLOM AGAMA itu sendiri > tanpa
melihat ISI KOLOMNYA itu sendiri )
>> APA PULA FUNGSINYA KOLOM AGAM tsb didalam KTP ...?
2014-11-29 16:01 GMT+01:00 Marco45665 . <comoprima45@gmail.com>:
Yang menjadi pokok dan hal yang Prinsipil ialah :1. APA SEBNARANYA FUNGSI di KTP itu sendiri dan mengapa Harus ada KTP ?2. APA SEBENARANYA FUNGSI KOLOM AGA di KTP itu. ?3. APA EFFEKTNYA KOLOM AGAMA tsb dalam Kaitannya dng FUNGSI KTP itusendiri ?4. APA AKIBATNYA bagi Si PEMEGANG KTP jika KOLO, AGAMANYADIKOSONGKAN.... ?5. BAGAIMANA SIKAP dan ALASAN dari SIKAP PARA ULAMA , FPI dan kaumMUSLIM YANG PROKOLOM AGAMA ... jikaOn 29 November 2014 at 08:29, tarigan gunawan gunawantarigan@yahoo.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:bagi yang tidak beragama atau yang tidak mau mencantumkan agamanya, kosongkan saja kolom itu, almarhum Gus Dur bilang "Gitu aja kok repot".On Saturday, November 29, 2014 2:39 AM, "roeslan roeslan12@googlemail.com [nasional-list]" <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
Refleksi : Sejak kapan Indonesia menjadi Negara Religius ???. Rupanya Mentri agama Lukman Hakim Saifuddin masih belum dapat memahami hakakat NKRI yang berediologi Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar negara, adalah bukan negara Religius. Oleh para pendiri negara, nilai, ciri khas dan karakter itu dirumuskan secara pandangan hidup dan perpektif kehidupan berbangsa yang bersifat religious. Jadi yang bersifat religious itu bangsa Indonesia, bukan negaranya (NKRI). Sebagai negara NKRI bersifat sekuler, yang beredeologi Pancasila 1 Juni 1945. Jadi yang mengatur kehidupan NKRI itu adalah konstitusi negara yaitu Pancasila 1 juni 1945, dan UUD 45, bukan religius. NKRI tidak memusuhi agama, tetapi memisahkan diri dari keagamaan didalam menangani masalah-masalah keduniaan.Jika pak mentri Agama mengatakan bahwa NKRI itu adalah negara Religius itu namanya pak Mentri agama Lukman Hakim Saifuddin sudah keblinger, ini berbahaya karena bisa membahayakan keutuhan NKRI.Roeslan.Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Gesendet: Freitag, 28. November 2014 11:10
An: Undisclosed-Recipient:;
Betreff: [GELORA45] Menag: Indonesia Negara Relijius, Bukan Negara SekulerNasionalMenag: Indonesia Negara Relijius, Bukan Negara Sekuler
Rabu, 13 Agustus 2014 - 20:49 WIB
Hidayatullah.com–Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi juga bukan pula negara sekuler.Pernyataan Menag ini disampaikan saat memberi sambutan dalam halal bi halal Idul Fitri 1435 Hijriyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta (12/8/2014) malam.“Indonesia bukan negara yang secara formal negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan kehidupan agama,” kata Menag.Sejak dahulu, lanjut Menag, Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai relijius. Dalam konstitusi juga disebutkan Indonesia menjamin kehidupan beragama.Untuk itu jika ada pihak-pihak yang menginginkan Indonesia sekuler, kata Menag, maka ini sejatinya perilaku melanggar konstitusi.“Agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Agama perlu dikontrol negara, negara juga demikian perlu dikontrol agama,” tegasnya.*Rep: Ibnu SyafaatEditor: Syaiful Irwan
__._,_.___
Posted by: "Marco45665 ." <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar