Korupsi Dana Pendidikan di Madiun Hambat Kemajuan Pendidikan
Barmusi - barisan penumpas korupsi, sebuah LSM di kabupaten Madiun melaporkan adanya dugaan korupsi dana pendidikan sejumlah milyaran rupiah di kabupaten Madiun.
Rusanto, ketua Barmusi menjelaskan bahwa dalam laporan mereka kepada kepala kejaksaan negeri Mejayan, kabupaten Madiun, yang juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, ada beberapa dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, yakni:
Barmusi - barisan penumpas korupsi, sebuah LSM di kabupaten Madiun melaporkan adanya dugaan korupsi dana pendidikan sejumlah milyaran rupiah di kabupaten Madiun.
Rusanto, ketua Barmusi menjelaskan bahwa dalam laporan mereka kepada kepala kejaksaan negeri Mejayan, kabupaten Madiun, yang juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, ada beberapa dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, yakni:
1. Pengadaan buku penunjang perpustakaan SD dengan HPS Rp. 3.330.272.400
Penyedia Barang: CV Amiruz Nusantara, Jl Lembur no.70, Kp Tegal Panjang, Tegal Panjang, Kec.Cireungkas, Sukabumi
a. Harga penawaran penyedia barang lebih mahal dari CV. Mulia Bersama (Jawa Pos Group), dimana CV Mulia Bersama digugurkan dengan alasan jangka waktu berakhirnya jaminan penawaran salah. Padahal dalam persyaratan pelelangan disebutkan bahwa jaminan penawaran berlaku minimal 30 hari kalender. sedangkan jaminan penawaran CV Mulia Bersama adalah 31 hari kalender, jadi melebihi batas minimal (data penunjang ada pada lampiran 1)
b. Buku yang dikirim oleh penyedia barang, diduga tidak lengkap (sengaja dikurangi jumlahnya) dan spesifikasinya tidak memenuhi ketentuan dari petunjuk teknis (juknis) DAK pendidikan, yang dituangkan pada dokumen pengadaan. Dimana buku harus lulus penilaian pusat perbukuan (pusat perbukuan & kurikulum), dan khusus untuk kamus besar bahasa Indonesia harus lulus penilaian pusat bahasa kementrian pendidikan nasional (bukan lulus balai bahasa daerah atau pusat perbukuan)
2. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 765.608.250
Penyedia barang: Thebigsand, Jl. Raya Demak no.70, Gajah, Demak.
Barang yang dikirim kesekolah tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh juknis dari kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen pengadaan, diantaranya:
a. untuk alat peraga IPS, dimana bentuk patahan bumi, spesifikasi adalah dari bahan plastik, tetapi yang dikirim oleh penyedia terbuat dari gabus yang ditempeli stiker, sehinga jika dilihat sekilas maka seolah2 sama dengan barang yang sesuai spesifkasi. Sehingga ada dugaan mark-up harga
b. untuk alat olahraga permainan anak, spesifikasi yang ditentukan bahwa bahan terbuat dari karet, tetapi barang yang dikirim oleh penyedia adalah terbuat dari gabus/busa yang dipotong2. Dimana barang yang sesuai spesifikasi harganya adalah puluhan ribu rupiah/ buah, karena yang dikirim adalah busa tipis yang dipotong2 maka harganya hanya berkisar Rp.150/buah ( 1 lembar busa tipis seharga Rp. 15.000, jika dipotong2 untuk membuat bilah seperti itu, bisa mendapatkan 100 buah bilah lebih. Maka dalam hal ini ada dugaan markup harga.
c. untuk alat olah raga matras tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh juknis kementrian pendidikan yang dituangkan dalam dokumen pelelangan, dimana yang dikirim oleh penyedia matras terbuat dari busa tipis, selain tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan adanya dugaan markup harga, , juga bisa menimbulkan akibat yang membahayakan kesehatan jika dipakai, yakn bisa membuat siswa kesakitan jika terbentur, dalam latihan akibat bahan yang terbuat dari busa tipis itu.
d. untuk peralaan olah raga bulu tangkis, lebar dari raket kurang dari spesifikasi yang ditentukan oleh juknis kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen pengadaan. Dimana raket yang dikirim adalah raket yang jenis lebih kecil. Sehingga ada dugaan markup harga
e. untuk peralatan tenis meja, spesifikasi meja ping-pong yang ditentukan oleh kementian pendidikan dan dituangkan pada dokumen pengadaan adalah bahan terbuat dari kayu. Tetapi yang dikirim oleh penyedia barang, meja ping-pong yang dikirim adalah terbuat dari bahan partikel. Sehingga selain ada dugaan markup harga, juga berakibat bahwa meja ping-pong tersebut mudah rusak jika terkena air, dimana bahan partikel jika terkena air akan hancur.
3. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 2.245.784.200
Penyedia: CV Mitra Teguh Mandiri, Griya katulampa blok D1 no,20, Katulampa, Kec. Bogor Timur, Bogor.
posisi dugaan kasus sama dengan poin nomor 2
4. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 1,276.013.750
Penyedia: CV Adhi Jaya, desa sangen, kecmatan Geger, Madiun
posisi dugaan kasus sama dengan poin nomor 2
5. Pengadaan peralatan laboratorium kimia SMK dengan HPS Rp. 890.168.400
Penyedia: CV Mekar Jaya, Jl. Cendana IV/8 Mlangsen, Blora
a. Ada dugaan barang yang dikirim penyedia tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis kementrian pendidikan dalam kualitas & kuantitas.
b. Selain itu ada dugaan bahwa barang dikirim beberapa bulan melewati batas waktu kontrak, sehingga ada potensi kehilangan pendapatan negara dari hasil denda keterlambatan. Hal ini bisa dilihat dari faktur pengiriman barang dari distributor/produsen kepada penyedia barang, serta faktur masuk impor barang dari pelabuhan sampai kepada produsen/distributor, karena untuk laboratorium kimia SMK sebagian barangnya adalah impor.
6. Pengadaan peralatan laboratorium SMP dengan HPS Rp. 944.972.600
Penyedia: CV Wina Karya, Jl. Raya Dungus 378 Kec. Wungu Madiun
dimana barang yang dikirim oleh penyedia tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan kemendiknas yang dituangkan dalam dokumen pelelangan. Sehingga barang banyak yang tidak berfungsi & tidak bisa dipergunakan. Misalnya alat motor listrik tidak berfungsi, karena komponen yang dipakai spesifikasinya memang dikurangi. Demikian juga alat pemanas air tenaga surya tidak berfungsi, karena hanya bentuknya saja yang sama tapi dibuat dari bahan yang memang tidak berfungsi untuk memanaskan air. dll
Untuk itu LSM yang berkantor di jalan Dr Wahidin Madiun ini berharap ada perhatian dari pihak korps Adhyaksa, karena selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi ini juga bisa berakibat pada terhambatnya kemajuan dunia pendidikan di kabupaten Madiun.
Penyedia barang: Thebigsand, Jl. Raya Demak no.70, Gajah, Demak.
Barang yang dikirim kesekolah tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh juknis dari kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen pengadaan, diantaranya:
a. untuk alat peraga IPS, dimana bentuk patahan bumi, spesifikasi adalah dari bahan plastik, tetapi yang dikirim oleh penyedia terbuat dari gabus yang ditempeli stiker, sehinga jika dilihat sekilas maka seolah2 sama dengan barang yang sesuai spesifkasi. Sehingga ada dugaan mark-up harga
b. untuk alat olahraga permainan anak, spesifikasi yang ditentukan bahwa bahan terbuat dari karet, tetapi barang yang dikirim oleh penyedia adalah terbuat dari gabus/busa yang dipotong2. Dimana barang yang sesuai spesifikasi harganya adalah puluhan ribu rupiah/ buah, karena yang dikirim adalah busa tipis yang dipotong2 maka harganya hanya berkisar Rp.150/buah ( 1 lembar busa tipis seharga Rp. 15.000, jika dipotong2 untuk membuat bilah seperti itu, bisa mendapatkan 100 buah bilah lebih. Maka dalam hal ini ada dugaan markup harga.
c. untuk alat olah raga matras tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh juknis kementrian pendidikan yang dituangkan dalam dokumen pelelangan, dimana yang dikirim oleh penyedia matras terbuat dari busa tipis, selain tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan adanya dugaan markup harga, , juga bisa menimbulkan akibat yang membahayakan kesehatan jika dipakai, yakn bisa membuat siswa kesakitan jika terbentur, dalam latihan akibat bahan yang terbuat dari busa tipis itu.
d. untuk peralaan olah raga bulu tangkis, lebar dari raket kurang dari spesifikasi yang ditentukan oleh juknis kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen pengadaan. Dimana raket yang dikirim adalah raket yang jenis lebih kecil. Sehingga ada dugaan markup harga
e. untuk peralatan tenis meja, spesifikasi meja ping-pong yang ditentukan oleh kementian pendidikan dan dituangkan pada dokumen pengadaan adalah bahan terbuat dari kayu. Tetapi yang dikirim oleh penyedia barang, meja ping-pong yang dikirim adalah terbuat dari bahan partikel. Sehingga selain ada dugaan markup harga, juga berakibat bahwa meja ping-pong tersebut mudah rusak jika terkena air, dimana bahan partikel jika terkena air akan hancur.
3. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 2.245.784.200
Penyedia: CV Mitra Teguh Mandiri, Griya katulampa blok D1 no,20, Katulampa, Kec. Bogor Timur, Bogor.
posisi dugaan kasus sama dengan poin nomor 2
4. Pengadaan alat peraga pendidikan SD dengan HPS Rp. 1,276.013.750
Penyedia: CV Adhi Jaya, desa sangen, kecmatan Geger, Madiun
posisi dugaan kasus sama dengan poin nomor 2
5. Pengadaan peralatan laboratorium kimia SMK dengan HPS Rp. 890.168.400
Penyedia: CV Mekar Jaya, Jl. Cendana IV/8 Mlangsen, Blora
a. Ada dugaan barang yang dikirim penyedia tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis kementrian pendidikan dalam kualitas & kuantitas.
b. Selain itu ada dugaan bahwa barang dikirim beberapa bulan melewati batas waktu kontrak, sehingga ada potensi kehilangan pendapatan negara dari hasil denda keterlambatan. Hal ini bisa dilihat dari faktur pengiriman barang dari distributor/produsen kepada penyedia barang, serta faktur masuk impor barang dari pelabuhan sampai kepada produsen/distributor, karena untuk laboratorium kimia SMK sebagian barangnya adalah impor.
6. Pengadaan peralatan laboratorium SMP dengan HPS Rp. 944.972.600
Penyedia: CV Wina Karya, Jl. Raya Dungus 378 Kec. Wungu Madiun
dimana barang yang dikirim oleh penyedia tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan kemendiknas yang dituangkan dalam dokumen pelelangan. Sehingga barang banyak yang tidak berfungsi & tidak bisa dipergunakan. Misalnya alat motor listrik tidak berfungsi, karena komponen yang dipakai spesifikasinya memang dikurangi. Demikian juga alat pemanas air tenaga surya tidak berfungsi, karena hanya bentuknya saja yang sama tapi dibuat dari bahan yang memang tidak berfungsi untuk memanaskan air. dll
Untuk itu LSM yang berkantor di jalan Dr Wahidin Madiun ini berharap ada perhatian dari pihak korps Adhyaksa, karena selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi ini juga bisa berakibat pada terhambatnya kemajuan dunia pendidikan di kabupaten Madiun.
__._,_.___
Posted by: Adi Hidayat <adihidayat375@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar