Jumat, 12 September 2014

[Media_Nusantara] Manipulasi Tera SPBU, Kejati Jatim Duga Ada Pungli Terjadi Secara Struktural

 

Manipulasi Tera SPBU, Kejati Jatim Duga Ada Pungli Terjadi Secara Struktural

Kamis, 11 September 2014 

SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menduga terjadi pungutan liar (pungli) secara struktural pada dugaan manipalasi tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jatim. Karena itu, Kejati berkomitmen untuk mengusut itu hingga tuntas.

Sumber Bangsa Online di lingkungan Pidana Khusus Kejati Jatim mengungkapkan, sebenarnya fokus penyelidikan kasus ini bukan pada dugaan penyimpangan tera pemilik SPBU untuk mengeruk keuntungan. Tapi pada dugaan pungutan retribusi yang dipungut oknum petugas tera dua atau sekali dalam setahun.

Memang, kata sumber tersebut, selain merugikan konsumen, manipulasi tera juga berpengaruh terhadap besaran retribusi tera. Temuan sementara, lanjut dia, besaran retribusi yang disetor pemilik SPBU ke petugas tera berbeda-beda. "Padahal ketentuannya ada, yakni Perda," kata dia, Kamis (11/9/2014).

Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 6 tahun 2002 dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi. Di Perda No 1 tahun 2012 disebutkan, untuk tera SPBU pungutan retribusinya sebesar Rp 210 ribu/pompa. Nah, sebagian petugas tera tidak pernah mensosialisasikan itu kepada setiap pemilik SPBU. "Disuruh setor segini sama petugas, ya sudah disetor segitu," kata sumber itu.

Kini, lanjut dia, penyelidik masih mencari tahu selisih pungutan retribusi di setiap daerah. Sebab, Perda Pemprov Jatim itu dijadikan acuan setiap daerah dalam penetapan Perdanya terkait retribusi. Di Surabaya, misalnya, acuan pungutan retribusi tera adalah Perwali tahun 2012. Di Perwali, besaran retribusi SPBU jauh lebih kecil dari ketentuan Perda Jatim. Yakni Rp 18.900/pompa.

Selain itu, lanjut sumber tersebut, selain terus mengumpulkan data tertulis, penyelidik juga terus mengorek keterangan dari sejumlah saksi, termasuk petugas UPT Tera Metrologi. Keterangan mereka diperlukan untuk menguak apakah dugaan setoran pungli tera ini mengalir sampai ke struktur di atasnya, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Kami tidak mau hanya usut oknum-oknum di bawah saja," tandas dia. Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 200 pemilik SPBU yang sudah dimintai keterangan data. Mereka hanya menjadi sample dari sekitar 3000 SPBU yang beroperasi di Jatim. "Diduga terjadi pungli secara struktural," tegasnya.

Sebelumnya, Kasidik Pidsus Kejati Mohammad Rohmadi mengisyaratkan akan memanggil pejabat Disperindag Jatim. Disperindag adalah dinas yang membawahi Balai Tera Metrologi, yang secara teknis melakukan pengecekan dan pengaturan tera, termasuk tera SPBU.

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu Kejati Jatim memeriksa ratusan pemilik SPBU di Jatim, terkait dugaan manipulasi tera. Dugaan sementara, tera pompa mesin dipola sehingga mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. Akibatnya, konsumen dirugikan. Selain itu, permainan tera juga memengaruhi pada besaran retribusi tera yang wajib dibayar pemilik SPBU ke negara.

Rohmadi mengatakan, mulanya penyelidikan kasus ini hanya fokus pada peristiwa antrean BBM bersubsidi beberapa waktu lalu, yang terjadi akibat pembatasan BBM. Namun, itu bisa dikembangkan pada dugaan manipulasi tera tahun-tahun sebelumnya. "Kita dalami dulu data dan keterangan yang sudah dipegang," paparnya.

baca juga :

Dugaan Manipulasi Tera, Penyelidikan SPBU di Jatim berlanjutkah ? ==>JARAK: [Media_Nusantara] Dugaan Manipulasi Tera, Penyelidikan SPBU di Jatim berlanjutkah ?


__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar