NOTE;
> Mohon agar Lembaga2 Resmi Negara tsb diatas SECARA TERTULIS menyatakannya di MEDIA2 CETAK dan MEDIA INTERNET tentang JAWABAN MEREKA atas PERTANYAAN2NYA serta SIKAP dan ALASAN2 HUKUM NYA ,demikian pula dengan SIKAP dan ALASAN serta AKIBAT NYA terhadap Pemilik KTP terkait yang MENGOSONGKAN ATAU TRIDAK MENGISI KOLOM AGAMA TSB ...
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TAMBAHAN BERITA sebagai illustrasi asat KOLOM Agama di KTP
http://www.gatra.com/hukum-1/102974-pendiri-demokrat-malu-sutan-tak-bayar-utang-rp-7,5-m.html
Pendiri Demokrat Malu Sutan Tak Bayar Utang Rp 7,5 M
Yang menjadi pokok dan hal yang Prinsipil ialah :1. APA SEBNARANYA FUNGSI di KTP itu sendiri dan mengapa Harus ada KTP ?2. APA SEBENARANYA FUNGSI KOLOM AGA di KTP itu. ?3. APA EFFEKTNYA KOLOM AGAMA tsb dalam Kaitannya dng FUNGSI KTP itusendiri ?4. APA AKIBATNYA bagi Si PEMEGANG KTP jika KOLO, AGAMANYADIKOSONGKAN.... ?5. BAGAIMANA SIKAP dan ALASAN dari SIKAP PARA ULAMA , FPI dan kaumMUSLIM YANG PROKOLOM AGAMA ... jikaOn 29 November 2014 at 08:29, tarigan gunawan gunawantarigan@yahoo.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:bagi yang tidak beragama atau yang tidak mau mencantumkan agamanya, kosongkan saja kolom itu, almarhum Gus Dur bilang "Gitu aja kok repot".On Saturday, November 29, 2014 2:39 AM, "roeslan roeslan12@googlemail.com [nasional-list]" <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
Refleksi : Sejak kapan Indonesia menjadi Negara Religius ???. Rupanya Mentri agama Lukman Hakim Saifuddin masih belum dapat memahami hakakat NKRI yang berediologi Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar negara, adalah bukan negara Religius. Oleh para pendiri negara, nilai, ciri khas dan karakter itu dirumuskan secara pandangan hidup dan perpektif kehidupan berbangsa yang bersifat religious. Jadi yang bersifat religious itu bangsa Indonesia, bukan negaranya (NKRI). Sebagai negara NKRI bersifat sekuler, yang beredeologi Pancasila 1 Juni 1945. Jadi yang mengatur kehidupan NKRI itu adalah konstitusi negara yaitu Pancasila 1 juni 1945, dan UUD 45, bukan religius. NKRI tidak memusuhi agama, tetapi memisahkan diri dari keagamaan didalam menangani masalah-masalah keduniaan.Jika pak mentri Agama mengatakan bahwa NKRI itu adalah negara Religius itu namanya pak Mentri agama Lukman Hakim Saifuddin sudah keblinger, ini berbahaya karena bisa membahayakan keutuhan NKRI.Roeslan.Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Gesendet: Freitag, 28. November 2014 11:10
An: Undisclosed-Recipient:;
Betreff: [GELORA45] Menag: Indonesia Negara Relijius, Bukan Negara SekulerNasionalMenag: Indonesia Negara Relijius, Bukan Negara Sekuler
Rabu, 13 Agustus 2014 - 20:49 WIB
Hidayatullah.com–Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi juga bukan pula negara sekuler.Pernyataan Menag ini disampaikan saat memberi sambutan dalam halal bi halal Idul Fitri 1435 Hijriyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta (12/8/2014) malam.“Indonesia bukan negara yang secara formal negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan kehidupan agama,” kata Menag.Sejak dahulu, lanjut Menag, Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai relijius. Dalam konstitusi juga disebutkan Indonesia menjamin kehidupan beragama.Untuk itu jika ada pihak-pihak yang menginginkan Indonesia sekuler, kata Menag, maka ini sejatinya perilaku melanggar konstitusi.“Agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Agama perlu dikontrol negara, negara juga demikian perlu dikontrol agama,” tegasnya.*Rep: Ibnu SyafaatEditor: Syaiful Irwan
Posted by: "Marco45665 ." <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |