Kamis, 03 Mei 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] PN Waikabubak Tidak Beri Keadilan Bagi 3 Umbu

 

Siaran Pers JATAM, 3 Mei 2012

PN Waikabubak Tidak Beri Keadilan Bagi 3 Umbu

Jakarta (3/5), Keputusan Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak Sumba Barat yang memvonis 9 bulan kurungan penjara kepada Umbu Mehang, Umbu janji, Umbu Pendingara warga desa Prai Karuko Sumba Tengah, semakin menguatkan bahwa pengadilan tidak akan berpihak kepada rakyat kecil. Sebaliknya pengadilan menjadi tempat nyaman bagi penjahat lingkungan dan pemilik modal.

Ketiga warga itu terpaksa menjalani gugatan karena dituduh melakukan pengrusakan alat berat PT. Fathi Resources perusahaan tambang emas yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Hillgrove Resources Ltd. (Australia). Terbakarnya alat berat perusahaan terjadi saat perusahaan melakukan pengeboran  di lahan kelola masyarakat.

Kehadiran PT. Fathi Resources, sejak semula ditolak oleh masyarakat. Penolakan dilakukan secara formal dengan cara melayangkan surat, juga melakukan aksi penolakan. Namun, pihak perusahaan dan pemerintah daerah tidak bergeming atau merespon suara warga. Secara diam-diam (6/4/2011) perusaahan melakukan pengeboran dilokasi pengembalaan ternak dan dekat wilayah yang dikeramatkan oleh warga. Dilokasi itulah alat berat perusahaan terbakar dan ketika warga berbondong-bondong melihat kejadian, meraka hanya menemui dua anggota polisi tanpa satupun operator alat berat perusahaan ditempat.

Sial menimpa warga, karena mereka kemudian dituduh yang melakukan pengrusakan alat berat tersebut. Sejak April ketiga warga itu kemudian dikenakan wajib lapor hingga November 2011. Usai menjalani wajib lapor, tiga warga tersebut langsung ditahan (6/12/11) dan menjalani persidangan, dengan tuduhan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2, Pasal 187 sub pasal 406 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP.

Kamis 3 Mei 2012, Majelis hakim memutus 9 bulan sedikit lebih ringan dari pihak penggugat yang menuntut 18 bulan penjara. Namun, seringan apapun hukuman yang diterima oleh mereka bertiga merupakan potret buruknya pengadilan di Indonesia yang tidak berpihak dan mengabaikan hak-hak masyarakat.


"Vonis 9 bulan itu tidak akan menghentikan perlawanan kami dalam mempertahankan hak dan  wilayah kelola hidup kami," tegas Umbu Wulang Tanaamahu, pendamping warga.

Menurut Andrie S Wijaya, kordinator JATAM "Pengadilan seperti ini akan terus terulang dan selalu tidak berpihak kepada warga, selama pemerintah masih terus berpihak kepada pengusaha tambang, maka pemodal akan menggunakan cara-cara seperti ini untuk menghentikan warga"

Kontak;

Umbu Wulang Tanaamahu; Hp. 085228094035

Hendrik Siregar; Hp. 085269135520



--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar