Bambang DH (CaGub Jatim 2013) akan Disidik, Usai Coblosan, Dijadikan Tersangka Korupsi dalam Kasus Gratifikasi Japung Rp 720 Juta
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Bambang Dwi Hartono (BDH) memang saat ini gencar kampanye di sejumlah daerah untuk maju menjadi calon gubernur (Cagub). Tapi usai kampanye dan pencoblosan, ia akan diperiksa Polda dalam kasus Gratifikasi Japung. Pemeriksaannya ini ditegaskan pejabat Polda di depan tim Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) yang dikoordinasi oleh dosen Unair I Wayan Titip Sulaksana. Kasus gratifikasi tahun 2008 yang melibatkan peran BDH. Saat menjadi Walikota Surabaya, Bambang DH disinyalir merugikan keuangan Negara sebesar Rp 720 juta. Rabu kemarin (14/8), Tim AMAK mendatangi Polda Jatim. Wayan Titip mengingatkan kepada penyidik Polda Jatim atas rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah perkara itu incraht (berkekuatan hukum tetap) akan menyidik Bambang sebagai tersangka, menyusul Musyafak Roof dan Soekamto Hadi, yang sudah masuk bui duluan.
"Saya datang ke sini untuk menagih janji penyidik Polda Jatim. Saya sudah lama mau datang (ke Polda) tapi baru kali ini ada waktu," tegas Wayan bersama timnya dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) saat mendatangi Subdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, kemarin.
Kata Wayan, pihaknya menagih janji penyidik untuk memeriksa mantan Walikota Surabaya Bambang DH terkait kasus korupsi pada DPRD dan Pemkot Surabaya untuk pengesahan APBD 2008 itu. Ia lantas menceritakan bahwa pada 29 Januari 2008, pihaknya melaporkan kasus gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlapornya adalah Bambang DH yang kala itu masih menjadi Walikota Surabaya, Purwito (Kabag Keuangan), Sukamto Hadi (Sekkota), Muhlas Udin (Asisten II) dan Musyafak Rouf (Ketua DPRD Surabaya).
Mereka ini sekarang sudah tidak memegang jabatan tersebut setelah divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Purwito, Sukamto dan Muhlas masih menjalani hukuman tersebut sejak dieksekusi 4 Maret 2013 lalu. Sedang Musyafak Rouf sudah keluar dari Lapas Porong pada 29 Juli 2013 lalu.
Dari laporan tersebut KPK memberikan atensi dan supervisi kepada Polda Jatim. Kemudian, selama di persidangan tingkat pertama, terlapor Sukamto Hadi, Musyafak Rouf, Purwito dan Musyafak Rouf divonis bebas. Lalu, setelah melalui berbagai proses, keluar putusan Kasasi bahwa empat orang itu masing-masing dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, serta harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 5 bulan.
Selain itu, ketika perkara gratifikasi ini inkracht, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasi penyidik Polda Jatim agar memeriksa kembali Bambang DH. Tapi, hingga saat ini rekomendasi Kejaksaan Agung belum dijalankan oleh penyidik Polda Jatim.
Ditanya tentang pertimbangan Pilkada atau karena Bambang DH mencalonkan sebagai Gubernur Jatim, Wayan mengaku bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. "Tolong pisahkan kepentingan penegakkan hukum dengan kepentingan politik," tandas Wayan.
Wayan menyebutkan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, bahwa aktor intelektual atau menyuruhlakukan harus juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab munculnya angka nominal Rp 720 juta sebagaimana yang diduga untuk pengesahan proyek SSC dan APBD 2008 tentu berasal dari pejabat tertinggi Pemkot Surabaya.
Bagi Wayan, siapapun yang menjabat posisi Gubernur Jatim tidak akan membawa dampak terhadap dirinya. "Siapapun gubernurnya, tidak akan berakibat apapun bagi saya, akan tetap saya kritisi," kata Wayan lagi.
Janji Periksa Bambang DH
Justru, pihaknya kini mendapat apresiasi. "Kami sudah ketemu dengan Kasat Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dijanjikan, penanganan kasus ini akan dilanjutkan setelah Pilgub," timpal Ponang Aji Handoko, Ketua AMAK bersama I Wayan Titip saat hendak meninggalkan Polda Jatim, sore kemarin.
Mendapat janji ini, Wayan dan tim mengaku akan terus memantau dan mengawal penanganan kasus korupsi di lingkup Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya tersebut. Janji dari Polda pun bakal terus ditagih sampai kasus ini tuntas.
Sementara sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ada peran Bambang DH yang terlihat. Perkara gratifikasi ini muncul pada September 2007 saat Musyafak menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Dia menghubungi Muhlas Udin (Asisten II) agar mengingatkan walikota yang saat itu dijabat Bambang DH. Intinya meminta uang jasa pungut (Japung) pajak daerah sebesar Rp 470 juta untuk DPRD lantaran mendekati hari raya.
Permintaan itu disetujui Bambang DH secara lisan. Pada 4 Oktober 2007, Muhlas Udin menyerahkan uang Rp 470 juta kepada Musyafak di ruang kerjanya. Terdakwa meminta uang tambahan lagi dan dikabulkan sebesar Rp 250 juta. Pembahasannya dilakukan bersama Purwito yang kala itu menjabat Kepala Bagian Keuangan.
"Sudah pernah ada rekom dari Kejagung agar kasus ini dibuka lagi dengan memeriksa Bambang DH. Ada pencideraan hukum dalam proses penuntasan skandal gratifikasi jasa pungut tahun 2008 ini. Kami sudah melaporkan juga kasus ini ke KPK. Tanda terimanya 2008-01-000574 tertanggal 29 Januari 2009," ungkap Ponang.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim Kombes Pol Suhartoyo mengatakan polisi ingin profesional dan tak ingin mengganggu jalannya kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebetulan Bambang DH mencalonkan diri sebagai calon gubernur. "Untuk itu akan memeriksanya usai gelaran Pilkada," tukas Suhartoyo.
Tak Gentar
Hingga berita ini diturunkan, Bambang DH tidak bisa memberikan konfirmasi. Bambang DH sengaja bungkam terhadap kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini. Dihubungi melalui ponselnya, Bambang DH tidak menjawab. Begitu juga ketika dikonfirmasi ke Pengurus DPC PDI Perjuangan yang juga koordinator media centre pasangan cagub Bambang DH-Said, Adi Sutarwiyono alias Awi, juga tidak mau berkomentar.
Namun salah satu tim sukses Bambang DH-Said Abdullah mengaku tak gentar dengan adanya laporan I Wayan Titip cs. "Silahkan itu hak mereka," kata Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya dari PDIP, dihubungi melalui telpon selulernya, tadi malam (14/8).
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDIP Kota Surabaya ini mengingatkan, apa yang direkomkan Kejagung itu hendaknya murni untuk menegakkan hukum. Bukan karena adanya intrik politik. Apalagi saat ini, Bambang DH sedang sibuk berkampanye guna menghadapi Pilgub Jatim 29 Agustus mendatang.
Meski begitu, lanjut Baktiono, turunnya rekom Kejagung tidak akan memengaruhi kinerja Tim Sukses Bambang DH-Said. "Sebagai anak ideologis Bung Karno kami selalu siap berjuang untuk memperjuangkan rakyat, dan siap dibunuh demi memperjuangkan rakyat," tegasnya dengan nada berapi-api.
Justru turunnya rekom dari Kejagung, menurut Baktiono, menjadi motivasi tersendiri guna memenangkan Pilgub Jatim dan Pemilu 2014. "Kami semakin termotivasi untuk memenangkan Bambang-Said," pungkasnya
baca juga :
Kejati Usut Korupsi Bambang DH, Suap Anggota Dewan Rp 500 Juta untuk Loloskan APBD Surabaya ==> http://surabayapagi.com/index.php?read=Kejati-Usut-Korupsi-Bambang-DH%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829623760dba9bb14e2036ef674a237599425
Bambang DH Dilaporkan Korupsi Rp 14 Miliar, Terkait Pelepasan Aset di Lakarsantri ==> http://surabayapagi.com/index.php?read=Bambang-DH-Dilaporkan-Korupsi-Rp-14-Miliar%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296283826f63bc8fbca3fa925181466beace
Bambang DH Dibidik Kasus Dana Hibah Rp 350 M ==> http://surabayapagi.com/index.php?read=Bambang-DH-Dibidik-Kasus-Dana-Hibah-Rp-350-M%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296228f18b95e6f4c9dfc7ca61b2c4365f67
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Bambang Dwi Hartono (BDH) memang saat ini gencar kampanye di sejumlah daerah untuk maju menjadi calon gubernur (Cagub). Tapi usai kampanye dan pencoblosan, ia akan diperiksa Polda dalam kasus Gratifikasi Japung. Pemeriksaannya ini ditegaskan pejabat Polda di depan tim Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) yang dikoordinasi oleh dosen Unair I Wayan Titip Sulaksana. Kasus gratifikasi tahun 2008 yang melibatkan peran BDH. Saat menjadi Walikota Surabaya, Bambang DH disinyalir merugikan keuangan Negara sebesar Rp 720 juta. Rabu kemarin (14/8), Tim AMAK mendatangi Polda Jatim. Wayan Titip mengingatkan kepada penyidik Polda Jatim atas rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah perkara itu incraht (berkekuatan hukum tetap) akan menyidik Bambang sebagai tersangka, menyusul Musyafak Roof dan Soekamto Hadi, yang sudah masuk bui duluan.
"Saya datang ke sini untuk menagih janji penyidik Polda Jatim. Saya sudah lama mau datang (ke Polda) tapi baru kali ini ada waktu," tegas Wayan bersama timnya dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) saat mendatangi Subdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, kemarin.
Kata Wayan, pihaknya menagih janji penyidik untuk memeriksa mantan Walikota Surabaya Bambang DH terkait kasus korupsi pada DPRD dan Pemkot Surabaya untuk pengesahan APBD 2008 itu. Ia lantas menceritakan bahwa pada 29 Januari 2008, pihaknya melaporkan kasus gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlapornya adalah Bambang DH yang kala itu masih menjadi Walikota Surabaya, Purwito (Kabag Keuangan), Sukamto Hadi (Sekkota), Muhlas Udin (Asisten II) dan Musyafak Rouf (Ketua DPRD Surabaya).
Mereka ini sekarang sudah tidak memegang jabatan tersebut setelah divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Purwito, Sukamto dan Muhlas masih menjalani hukuman tersebut sejak dieksekusi 4 Maret 2013 lalu. Sedang Musyafak Rouf sudah keluar dari Lapas Porong pada 29 Juli 2013 lalu.
Dari laporan tersebut KPK memberikan atensi dan supervisi kepada Polda Jatim. Kemudian, selama di persidangan tingkat pertama, terlapor Sukamto Hadi, Musyafak Rouf, Purwito dan Musyafak Rouf divonis bebas. Lalu, setelah melalui berbagai proses, keluar putusan Kasasi bahwa empat orang itu masing-masing dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, serta harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 5 bulan.
Selain itu, ketika perkara gratifikasi ini inkracht, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasi penyidik Polda Jatim agar memeriksa kembali Bambang DH. Tapi, hingga saat ini rekomendasi Kejaksaan Agung belum dijalankan oleh penyidik Polda Jatim.
Ditanya tentang pertimbangan Pilkada atau karena Bambang DH mencalonkan sebagai Gubernur Jatim, Wayan mengaku bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan persoalan ini. "Tolong pisahkan kepentingan penegakkan hukum dengan kepentingan politik," tandas Wayan.
Wayan menyebutkan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, bahwa aktor intelektual atau menyuruhlakukan harus juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab munculnya angka nominal Rp 720 juta sebagaimana yang diduga untuk pengesahan proyek SSC dan APBD 2008 tentu berasal dari pejabat tertinggi Pemkot Surabaya.
Bagi Wayan, siapapun yang menjabat posisi Gubernur Jatim tidak akan membawa dampak terhadap dirinya. "Siapapun gubernurnya, tidak akan berakibat apapun bagi saya, akan tetap saya kritisi," kata Wayan lagi.
Janji Periksa Bambang DH
Justru, pihaknya kini mendapat apresiasi. "Kami sudah ketemu dengan Kasat Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dijanjikan, penanganan kasus ini akan dilanjutkan setelah Pilgub," timpal Ponang Aji Handoko, Ketua AMAK bersama I Wayan Titip saat hendak meninggalkan Polda Jatim, sore kemarin.
Mendapat janji ini, Wayan dan tim mengaku akan terus memantau dan mengawal penanganan kasus korupsi di lingkup Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya tersebut. Janji dari Polda pun bakal terus ditagih sampai kasus ini tuntas.
Sementara sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ada peran Bambang DH yang terlihat. Perkara gratifikasi ini muncul pada September 2007 saat Musyafak menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Dia menghubungi Muhlas Udin (Asisten II) agar mengingatkan walikota yang saat itu dijabat Bambang DH. Intinya meminta uang jasa pungut (Japung) pajak daerah sebesar Rp 470 juta untuk DPRD lantaran mendekati hari raya.
Permintaan itu disetujui Bambang DH secara lisan. Pada 4 Oktober 2007, Muhlas Udin menyerahkan uang Rp 470 juta kepada Musyafak di ruang kerjanya. Terdakwa meminta uang tambahan lagi dan dikabulkan sebesar Rp 250 juta. Pembahasannya dilakukan bersama Purwito yang kala itu menjabat Kepala Bagian Keuangan.
"Sudah pernah ada rekom dari Kejagung agar kasus ini dibuka lagi dengan memeriksa Bambang DH. Ada pencideraan hukum dalam proses penuntasan skandal gratifikasi jasa pungut tahun 2008 ini. Kami sudah melaporkan juga kasus ini ke KPK. Tanda terimanya 2008-01-000574 tertanggal 29 Januari 2009," ungkap Ponang.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim Kombes Pol Suhartoyo mengatakan polisi ingin profesional dan tak ingin mengganggu jalannya kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebetulan Bambang DH mencalonkan diri sebagai calon gubernur. "Untuk itu akan memeriksanya usai gelaran Pilkada," tukas Suhartoyo.
Tak Gentar
Hingga berita ini diturunkan, Bambang DH tidak bisa memberikan konfirmasi. Bambang DH sengaja bungkam terhadap kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini. Dihubungi melalui ponselnya, Bambang DH tidak menjawab. Begitu juga ketika dikonfirmasi ke Pengurus DPC PDI Perjuangan yang juga koordinator media centre pasangan cagub Bambang DH-Said, Adi Sutarwiyono alias Awi, juga tidak mau berkomentar.
Namun salah satu tim sukses Bambang DH-Said Abdullah mengaku tak gentar dengan adanya laporan I Wayan Titip cs. "Silahkan itu hak mereka," kata Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya dari PDIP, dihubungi melalui telpon selulernya, tadi malam (14/8).
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDIP Kota Surabaya ini mengingatkan, apa yang direkomkan Kejagung itu hendaknya murni untuk menegakkan hukum. Bukan karena adanya intrik politik. Apalagi saat ini, Bambang DH sedang sibuk berkampanye guna menghadapi Pilgub Jatim 29 Agustus mendatang.
Meski begitu, lanjut Baktiono, turunnya rekom Kejagung tidak akan memengaruhi kinerja Tim Sukses Bambang DH-Said. "Sebagai anak ideologis Bung Karno kami selalu siap berjuang untuk memperjuangkan rakyat, dan siap dibunuh demi memperjuangkan rakyat," tegasnya dengan nada berapi-api.
Justru turunnya rekom dari Kejagung, menurut Baktiono, menjadi motivasi tersendiri guna memenangkan Pilgub Jatim dan Pemilu 2014. "Kami semakin termotivasi untuk memenangkan Bambang-Said," pungkasnya
baca juga :
Kejati Usut Korupsi Bambang DH, Suap Anggota Dewan Rp 500 Juta untuk Loloskan APBD Surabaya ==> http://surabayapagi.com/
Bambang DH Dilaporkan Korupsi Rp 14 Miliar, Terkait Pelepasan Aset di Lakarsantri ==> http://surabayapagi.com/
Bambang DH Dibidik Kasus Dana Hibah Rp 350 M ==> http://surabayapagi.com/
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar