Rabu, 14 Agustus 2013

[Media_Nusantara] Sesat Pikir Pengelolaan Migas

 

Sesat Pikir Pengelolaan Migas

by Faisal Basri

Minyak dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Oleh karena itu tak hanya generasi sekarang saja yang berhak menikmatinya, melainkan juga generasi mendatang. Asas keadilan antar-generasi harus ditegakkan.

Oleh karena itu, eksploitasi migas sepatutnya setara dengan tingkat eksplorasinya, sehingga proven reserves tak berkurang. Jumlah yang dikonsumsi setidaknya setara dengan temuan cadangan baru. Jadi berlaku prinsip: bekerja dulu baru menikmati hasilnya.

Tak mengapa jika tingkat eskploitasi lebih kecil dari tingkat eksplorasi, asalkan hasil migas sebagian dimanfaatkan untuk mengembangkan sumber-sumber energi alternatif yang terbarukan, sehingga ada yang kita wariskan kepada generasi mendatang.

Asas yang juga harus diberlakukan dalam pengelolaan migas adalah keberlanjutan, kemandirian dan kedaulatan energi.

Tulisan ini khusus membahas minyak bumi, walaupun prinsip-prinsip dasarnya berlaku untuk gas dan sumber daya alam lain yang tak terbarukan (non-renewable natural resources).

Sudah puluhan tahun pemerintah menganut pendekatan lifting minyak. Lifting adalah jumlah produksi yang siap jual, sebagai landasan perhitungan bagian yang merupakan hak pemerintah dari kontrak bagi hasil produksi minyak dengan operator perusahaan minyak.

Pada umumnya bagi hasil yang berlaku adalah 85 persen hak pemerintah dan 15 persen hak operator. Segala ongkos yang dikeluarkan untuk menghasilkan minyak (cost recovery) ditanggung pemerintah. Secara bersih pemerintah memperoleh sekitar 60 persen.

Jika orientasi pemerintah adalah memaksimumkan penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka pemerintah berkepentingan memaksimumkan lifting dan meminimumkan ongkos.

Akibat dari orientasi demikian—yang berwawasan jangka pendek—produksi minyak dipacu terus, sedangkan penemuan cadangan baru terabaikan. Laju eksploitasi lebih cepat dari laju eksplorasi, sehingga tak heran jika cadangan terbukti kita mengalami penurunan persisten.


oil_reserves

Cadangan minyak yang kian menipis terus dikuras. Karena ladang-ladang minyak semakin tua dengan cadangan yang menipis, sudah barang tentu ongkos produksinya pun semakin mahal. Tambahan ongkos untuk menyedot satu barrel minyak semakin tinggi. Sementara itu DPR menuntut pemerintah menekan cost recovery. Selanjutnya pemerintah menekan operator. Muncul perdebatan yang tak berkesudahan. Tak tertutup kemungkinan di sini muncul praktik korupsi. Mengapa pemerintah tidak meminta porsi yang tetap saja dalam bentuk minyak, katakanlah 65 persen. Soal ongkos produksi serahkan saja kepada operator. Operator yang lebih efisien bakal memperoleh laba lebih besar. Silang sengketa tak ada lagi.

Karena ladang minyak yang dikeruk itu-itu juga, maka yang terjadi mirip dengan pemerkosaan terhada nenek tua yang sudah renta. Alam kita merintih, kian pilu. Betapa tidak. Pada awal tahun 2010, depletion factor[i] sudah mencapai 86 persen. Artinya, ladang-ladang minyak kita sudah hampir semua tereksploitasi, yang terus dikeruk untuk mencapai target lifting tinggal 14 persen saja.

Akibat kedua dari orientasi lifting adalah pemerintah kurang peduli terhadap pengembangan migas sebagai kekuatan industri nasional. Tak heran jika sampai sekarang industri migas kita sangat tertinggal dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, misalnya.

Sudah puluhan tahun pemerintah gagal menambah kapasitas kilang minyak, sehingga kita kehilangan kesempatan untuk memproduksi naphta yang merupakan produk ikutan dari proses produksi BBM. Padahal naphta merupakan bahan baku utama untuk industri petrokimia yang merupakan "ibu" dari industri. Lebih parah lagi, naphta yang diproduksi oleh kilang-kilang yang sudah ada justru diekspor, sementara pabrik petrokimia di Indonesia memenuhi kebutuhan naphta dengan mengimpor, antara lain dari Singapura yang tak memiliki minyak bumi sama sekali.

Akibat selanjutnya, daya saing industri manufaktur kita melemah, sehingga sejak tahun 2008 transaksi perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) untuk produk-produk manufaktur telah mengalami defisit. 

Produksi minyak dewasa ini tinggal sekitar separuh dari tingkat produksi puncak tahun 1980. Sementara itu konsumsi BBM tak terbendung, naik terus dengan cepat. Pada tahun 1980 konsumsi BBM baru sekitar 400 ribu barrel per hari atau hanya seperempat dari tingkat produksi, sedangkan pada tahun 2012 konsumsi BBM naik hampir empat kali lipat dan telah mencapai 1,7 kali dari tingkat produksi.


Image

Walaupun meningkat pesat, konsumsi BBM per kapita khusus untuk kendaraan bermotor di Indonesia masih tergolong rendah. Pada tahun 2010 konsumsi BBM untuk sektor transportasi darat per kapita sebanyak 79 kg setara minyak (oil equivalent). Angka untuk Malaysia adalah 318, Singapura 175 dan Korea 164. Dengan kecepatan kenaikan rata-rata selama 30 tahun konsumsi BBM per kapita di Indonesia dalam waktu tak terlalu lama akan menembus 100 kg setara minyak. Jika kebijakan harga masih seperti sekarang, bisa dibayangkan betapa sangat besar alokasi dana APBN untuk subsidi BBM.


Image

APBN-P 2013 mengalokasikan subsidi BBM sebesar Rp 199 triliun, justru naik sebesar Rp 5,2 triliun dibandingkan APBN 2013 walaupun harga BBM bersubsidi sudah dinaikkan. Sejak tahun anggaran 2012, subsidi BBM sudah lebih besar dari penerimaan pemerintah dari bagi hasil minyak dan pajak atas laba perusahaan minyak. Berarti, seluruh penerimaan pemerintah dari minyak sekalipun–yang notabene sebagian merupakan hak generasi mendatang– tak bisa lagi menutup subsidi BBM yang seluruhnya dinikmati generasi sekarang. Dengan perkataan lain, generasi sekarang telah "merampok" sebagian hak generasi mendatang.


Image

Karena subsidi BBM terus melonjak, tentu saja mengakibatkan belanja APBN ikut melonjak, sedangkan penerimaan dari pajak justru menurun pada APBN-P 2013 dibandingkan dengan APBN2 2013. Akibarnya defisit APBN membengkak dari Rp 153 triliun pada APBN 2013 menjadi Rp 224 triliun pada APBN-P 2013. Mengingat defisit ditutup dengan utang, maka bertambahlah utang baru. Utang ini niscaya mnambah beban generasi mendatang yang harus melunasinya.

Jadi ada dua "kejahatan" yang dilakukan generasi sekarang terhadap generasi mendatang, yaitu: (1) menguras habis-habisan minyak bumi yang tak terbarukan yang sebagiannya merupakan hak generasi mendatang; dan (2) menambah beban utang generasi mendatang demi memuaskan syahwat konsumsi BBM yang terus naik.

Kita perlu belajar dari Timor Leste. Negeri tetangga kita yang masih amat muda ini tak menghabiskan hasil penjualan minyaknya, melainkan disimpan dalam bentuk petroleum fund di escrow account yang dikelola bank sentralnya. Hasil atau imbalan yang diperoleh dari pengelolaan dana inilah yang boleh dipakai oleh pemerintah. Dana yang sudah terkumpul berdasarkan data terbaru yang penulis dapatkan adalah sebesar 11 miliar dollar AS.

Ini landasan berpikir dari petroleum fund di Timor Leste:

"The intention of the law is that the Petroleum Fund shall contribute to the wise management of the petroleum resources for the benefit of both current and future generations. The Petroleum Fund is a tool that contributes to sound fiscal policy, where appropriate consideration and weight is given to the long-term interests of Timor-Leste's citizens."

Sekali lagi, di Indonesia boro-boro disisihkan sebagian untuk generasi mendatang, melainkan dihabiskan seluruhnya dan itu pun masih kurang.
Berikut adalah senarai negara yang memiliki sovereign wealth fund (SWF) dari migas.

swf

[i] Depletion factor adalah cumulative production dibagi ultimate recoverable reserves (URR)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar