Dugaan korupsi Damkar surabaya : JARAK Minta CV Kenari Jaya Diputus Kontrak dan Black List
suaramandiri.com (Surabaya) – Sehubungan polemik tentang dugaan korupsi mobil tangga pemadam kebakaran senilai hampir Rp. 14 Miliar, JARAK (Jaringan Anti Korupsi) kembali menyurati Walikota Surabaya karena ada beberapa hal yang patut diperhatikan, sehingga tidak ada pembelokan isu. Sebab bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kota Surabaya, Nusri Faroch yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan.
Isi surat JARAK itu yang masuk ke email redaksi suaramandiri.com, Kamis (19/01/2012) memuat untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi dan dimenangkan tentu akan menimbulkan tanda tanya.
Ketika sudah dimenangkan dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.
Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan yakni 50 hari kerja setara dengan denda maksimal 5% penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak.
Selain itu, jaminan pelaksanaan tidak dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan blacklist atau daftar hitam. Dalam kasus ini, JARAK menilai batas waktus sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meski barang belum dikirim sama sekali.
Hali ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu, dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.
Bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya, Bergas (Kasubid Sarana dan Prasarana) sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut JARAK kurang tepat. Karena perintah untuk membayar yang menandatangani adalah kepala dinas
Uang Rp 14 milyar yang katanya diblokir ternyata ditempatkan di rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung, uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Kalkukasinya dengan mendapat bunga minimal 5% setahun, tentu ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta dan siapa yang menikmati uang itu?. Yudha
http://www.suaramandiri.com/index.ph...178%3Aheadline
suaramandiri.com (Surabaya) – Sehubungan polemik tentang dugaan korupsi mobil tangga pemadam kebakaran senilai hampir Rp. 14 Miliar, JARAK (Jaringan Anti Korupsi) kembali menyurati Walikota Surabaya karena ada beberapa hal yang patut diperhatikan, sehingga tidak ada pembelokan isu. Sebab bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kota Surabaya, Nusri Faroch yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan.
Isi surat JARAK itu yang masuk ke email redaksi suaramandiri.com, Kamis (19/01/2012) memuat untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi dan dimenangkan tentu akan menimbulkan tanda tanya.
Ketika sudah dimenangkan dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.
Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan yakni 50 hari kerja setara dengan denda maksimal 5% penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak.
Selain itu, jaminan pelaksanaan tidak dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan blacklist atau daftar hitam. Dalam kasus ini, JARAK menilai batas waktus sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meski barang belum dikirim sama sekali.
Hali ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu, dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.
Bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya, Bergas (Kasubid Sarana dan Prasarana) sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut JARAK kurang tepat. Karena perintah untuk membayar yang menandatangani adalah kepala dinas
Uang Rp 14 milyar yang katanya diblokir ternyata ditempatkan di rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung, uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Kalkukasinya dengan mendapat bunga minimal 5% setahun, tentu ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta dan siapa yang menikmati uang itu?. Yudha
http://www.suaramandiri.com/index.ph...178%3Aheadline
Menjawab Polemik: Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar
Kepada Yth.
Walikota Surabaya
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut kami, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan tidak dibelok2kan isunya, dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan, yakni:
1. Untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan dimenangkan, itu akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???
2. Ketika sudah dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.
3. Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan haurs dilakukan pemutusan kontrak, jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum dikirim sama sekali? Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.
4. Bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang menandatangani adalah kepala dinas
5. Pertanyaan yang menggelitik adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???
Demikian pendapat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
Walikota Surabaya
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut kami, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan tidak dibelok2kan isunya, dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan, yakni:
1. Untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan dimenangkan, itu akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???
2. Ketika sudah dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.
3. Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan haurs dilakukan pemutusan kontrak, jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum dikirim sama sekali? Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.
4. Bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang menandatangani adalah kepala dinas
5. Pertanyaan yang menggelitik adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???
Demikian pendapat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.bl
Pengadaan Mobil Damkar Capai 14 M Bermasalah, CV Kenari Jaya Berkelit
suaramandiri.com (Surabaya) - Pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun anggaran 2010 yang nilainya mencapai hampir 14 Miliar menurut JARAK (Jaringan Anti Korupsi - http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html) kental aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasalnya, sampai sekarang mobil damkar tersebut belum terealisasi dan tidak ada serah terima dari rekanan yang menjadi pemenang, CV Kenari Jaya ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.
CV Kenari Jaya melalui Adi sewaktu dihubungi suaramandiri.com, Selasa (17/01/2012) via selular membantah bila pengadaan mobil damkar bermasalah.
"Sudah serah terima, tapi mobil damkar dikembalikan lagi karena rusak. Karena spare partnya impor semua, maka adanya Force Majeur itu yang membuat lambat dan semuanya dalam proses garansi," ucapnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch, SH M. hum terkesan 'cuci tangan' dan membantah indikasi korupsi terkait pengadaan mobil damkar ini yang sampai sekarang belum terealisasi, sebab menurutnya uang belum dicairkan. Nusri Faroch malah balik menuding Kasubid Sarana dan Prasarana, Bergas sebagai pihak yang bertanggung jawab. Yudha
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063%3Apengadaan-mobil-damkar-mencapai-14-m-bermasalah-cv-kenari-jaya-berkelit&catid=178%3Aheadline
Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar
Kepada Yth Walikota Surabaya Dengan Hormat, Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di kota Surabaya dengan rincian: kode pembayaran : 2500.0002.10.9442 nama pekerjaan : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m waktu mulai : 25 Januari 2010 periode : eProc putaran IV TA 2010 waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010 penetapan pemenang : 30 Maret 2010 masa pelaksanaan : 6 bulan awal kontrak : April 2010 akhir pelaksanaan : Nopember 2010 pemenang : CV. Kenari Jaya Penawaran : Rp. 13.999.898.000,- Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 dengan nomor SP2D 18709 Dimana saat dana dicairkan 31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan Januari/ Februari 2011. Patut diduga ketika barang datang Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim. Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan: a. panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter, jika melihat penawaran, dimana jika barang yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya, tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak ditetapkan sebagai pemenang b. jika sampai saat akhir waktu pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. c. karena barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari atau Pebruari 2011. Dan penyedia barang dikenakan blacklist. d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)? Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, 3 Januari 2012 Hormat kami, JARAK - Jaringan Anti Korupsi Drs. M. Eko Rusianto HP: 085851391999 Tembusan: Kepada Yth. Pejabat Yang Berwenang Memeriksa |
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar