Tunggu Ketum PSSI, Wartawan Harian Duta Masyarakat Yusuf Ashari Dibogem Staf Pemkab Trenggalek
Rabu, 25 Januari 2012 22:21:15 WIB
Reporter : Nanang Masyhari
Kediri (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Indra Irawan, selaku staf Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek terhadap wartawan Harian Duta Masyarakat Yusuf Ashari yang terjadi di Rumah Makan C&D Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek, Jumat lalu. Oleh karena itu, AJI Kediri meminta agar Bupati Trenggalek Mulyadi ikut bertanggung jawab atas insiden itu.
"Penganiayan tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia yang dilindungi Undang-undang Dasar 1945. AJI Kediri menyatakan sikap meminta Bupati Trenggalek, Saudara Mulyadi sebagai penanggungjawab tertinggi aparatur pemerintah daerah di wilayah Trenggalek untuk ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut, serta memberikan sanksi kepegawaian kepada Saudara Indra Irawan atas perilaku yang mencoreng citra abdi negara," tegas Ketua AJI Kediri Hari Tri Wasono, Rabu (25/01/2012)
Masih kata Wartawan Tempo ini, AJI Kediri juga meminta Bupati Trenggalek, Saudara Mulyadi melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat kepada seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, meminta Kepolisian Resor Trenggalek mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dalam mencari informasi dan menyampaikannya sebagai berita cetak maupun elektronik, sesuai azas kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Surat pernyataan sikap tersebut dikirimkan ke Bupati Trenggalek Mulyadi dengan tembusan sejumlah pihak. Antara lain, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Informasi Publik, Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resor Trenggalek, Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Lembaga Non Government (NGO) Pemantau Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat Pro-Demokrasi dan Media Massa
Berdasarkan hasil pengaduan wartawan yang bertugas di Trenggalek dan yang bersangkutan, berikut kronologis tindak penganiayaan yang terjadi pada 20 Januari lalu. Awalnya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama enam wartawan cetak dan elektronik tengah menikmati makan dan minum di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka tengah menunggu kehadiran Ketua Umum PSSI Djohar Arifin yang akan melakukan silaturahmi dengan Pengurus Cabang PSSI Trenggalek.
Sekitar 30 menit kemudian, Indra turun dari ruang atas yang berfungsi sebagai tempat karaoke. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi menduga Indra tengah mabuk bersama beberapa temannya. Indra langsung mendatangi para wartawan dan terlibat cek cok mulut dengan korban. Kemudian dia melayangkan pukulan ke wajah korban.
Tak ingin membuat keributan di dalam ruangan, korban mengajak Indra keluar. Tetapi, di dalam rumah makan Indra kembali melayangkan dua pukulan hingga membuat kepala korban membentur tembok. Bahkan, bibir korban juga mengeluarkan darah. Sehingga, malam itu juga korban dilarikan ke RSUD dr Soedono Trenggalek untuk menjalani perawatan
Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tenggalek. Tetapi, karena kondisinya masih sakit dan kepalanya pusing, akhirnya korban kembali dirawat di RSUD dr Soedono, untuk menjalani rawat inap. Keesokan harinya, Indra menyerahkan diri ke Mapolres Trenggalek dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan langsung menajalani masa tahanan di Mapolres Trenggalek.[nng/ted]
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2012-01-25/125034/Tunggu_Ketum_PSSI,_Wartawan_Dibogem_Staf_Pemkab_Trenggalek
Rabu, 25 Januari 2012 22:21:15 WIB
Reporter : Nanang Masyhari
Kediri (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Indra Irawan, selaku staf Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek terhadap wartawan Harian Duta Masyarakat Yusuf Ashari yang terjadi di Rumah Makan C&D Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek, Jumat lalu. Oleh karena itu, AJI Kediri meminta agar Bupati Trenggalek Mulyadi ikut bertanggung jawab atas insiden itu.
"Penganiayan tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia yang dilindungi Undang-undang Dasar 1945. AJI Kediri menyatakan sikap meminta Bupati Trenggalek, Saudara Mulyadi sebagai penanggungjawab tertinggi aparatur pemerintah daerah di wilayah Trenggalek untuk ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut, serta memberikan sanksi kepegawaian kepada Saudara Indra Irawan atas perilaku yang mencoreng citra abdi negara," tegas Ketua AJI Kediri Hari Tri Wasono, Rabu (25/01/2012)
Masih kata Wartawan Tempo ini, AJI Kediri juga meminta Bupati Trenggalek, Saudara Mulyadi melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat kepada seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, meminta Kepolisian Resor Trenggalek mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dalam mencari informasi dan menyampaikannya sebagai berita cetak maupun elektronik, sesuai azas kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Surat pernyataan sikap tersebut dikirimkan ke Bupati Trenggalek Mulyadi dengan tembusan sejumlah pihak. Antara lain, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Informasi Publik, Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resor Trenggalek, Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Lembaga Non Government (NGO) Pemantau Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat Pro-Demokrasi dan Media Massa
Berdasarkan hasil pengaduan wartawan yang bertugas di Trenggalek dan yang bersangkutan, berikut kronologis tindak penganiayaan yang terjadi pada 20 Januari lalu. Awalnya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama enam wartawan cetak dan elektronik tengah menikmati makan dan minum di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka tengah menunggu kehadiran Ketua Umum PSSI Djohar Arifin yang akan melakukan silaturahmi dengan Pengurus Cabang PSSI Trenggalek.
Sekitar 30 menit kemudian, Indra turun dari ruang atas yang berfungsi sebagai tempat karaoke. Sejumlah wartawan yang berada di lokasi menduga Indra tengah mabuk bersama beberapa temannya. Indra langsung mendatangi para wartawan dan terlibat cek cok mulut dengan korban. Kemudian dia melayangkan pukulan ke wajah korban.
Tak ingin membuat keributan di dalam ruangan, korban mengajak Indra keluar. Tetapi, di dalam rumah makan Indra kembali melayangkan dua pukulan hingga membuat kepala korban membentur tembok. Bahkan, bibir korban juga mengeluarkan darah. Sehingga, malam itu juga korban dilarikan ke RSUD dr Soedono Trenggalek untuk menjalani perawatan
Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tenggalek. Tetapi, karena kondisinya masih sakit dan kepalanya pusing, akhirnya korban kembali dirawat di RSUD dr Soedono, untuk menjalani rawat inap. Keesokan harinya, Indra menyerahkan diri ke Mapolres Trenggalek dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan langsung menajalani masa tahanan di Mapolres Trenggalek.[nng/ted]
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2012-01-25/125034/Tunggu_Ketum_PSSI,_Wartawan_Dibogem_Staf_Pemkab_Trenggalek
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar