KPK HARUS AMBIL ALIH KASUS DUGAAN KORUPSI AWANG FAROEK ISHAK
Sudah 18 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 persen Saham KPC Mengambang di Kejaksaan Agung
Berlarut-larutnya penanganan Proses Hukum Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 Persen Saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung RI yang hingga kini sudah lebih 18 bulan kasus ini ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terhitung sejak Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010, dimana Awang Faroek disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Awang Faroek Ishak disangka telah memberikan izin pengalihan serta penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC jatah Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar.
Oleh sebab itu, kami dari Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern dibidang pembangunan dan penegakan hukum khususnya di Kalimantan Timur, meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 persen Saham KPC yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar USD 63 juta atau setara Rp. 576 Miliar.
Pada kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lebih dari 3 orang tersangka, diantaranya yaitu Mantan Bupati Kutai Timur yang saat ini Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak, Direktur Utama PT. Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur PT. KTE Apidian Triwahyudi. Dua tersangka yang disebutkan terakhir telah diadili dan divonis oleh Pengadilan Negeri Sangatta Kutai Timur pada tanggal 18 Mei 2011, dimana Dirut PT. Kutai Timur Energy (PT. KTE) Anung Nugroho divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta, sedangkan Direktur PT. KTE Apidian Triwahyudi divonis bebas.
Berdasarkan Hasil Audiensi kami dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dan Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus yang menangani kasus dugaan korupsi dana penjualan 5 persen saham KPC pada tanggal 4 Mei 2011 di Kejaksaan Agung Jakarta, disebutkan bahwa Apabila tersangka lainnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sangatta, maka untuk tersangka H. Awang Faroek Ishak pun tidak dapat lepas dari jeratan hukum. Namun kenyataannya, hingga sekarang proses hukum terhadap H. Awang Faroek Ishak tersebut terkesan mengambang dan tidak jelas.
Gerakan Kejagung yang lambat dalam hal penanganan proses hukum Awang Faroek, menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, ada apa dan mengapa sehingga proses hukum ini belum ditindaklanjuti dan terkesan diam ditempat ?
Sebenarnya Langkah Kejagung yang menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus dana penjualan saham KPC ini sudah sangat tepat, mengingat Awang Faroek pada saat itu menjadi Bupati Kutim disaat penjualan saham PT KPC sebesar 5 persen yang menjadi milik Pemkab Kutim itu terjadi, paling tidak dia merupakan pejabat tertinggi di Kutai Timur yang sudah pasti tahu dan bertanggungjawab dengan proses penjualan saham dan aliran dana hasil penjualan saham tersebut. Tapi sayangnya masyarakat Kalimantan Timur hingga sekarang masih meragukan konsistensi Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Entah siapa yang kurang serius dalam menindak lanjuti proses hukum ini, yang jelas Kejagung selama ini selalu berkelit macetnya penanganan kasus ini dikarenakan belum keluarnya ijin pemeriksaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu pula, Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu yang akan melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dapat dinilai sebagai indikasi terbaru bahwa kasus tersebut bakal dihentikan di tengah jalan. Indikasi dihentikan semakin menguat sebab sejak awal berlangsungnya penyidikan, Kejaksaan Agung tak pernah melakukan koordinasi atau supervisi dengan KPK. Kalau memang Kejaksaan Agung berniat membawa kasus ini sampai ke pengadilan, harusnya sejak awal penyidikannya disupervisi sama KPK. Kenyataannya hingga sekarang KPK tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini, hal ini ditandai tidak adanya surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung ke KPK. Berdasarkan aturan yang selama ini berlaku, supervisi mulai berlangsung manakala penyidik Kejaksaan Agung mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK. Sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kami juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proaktif menanyakan Kenapa SPDP tak dikirimkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK untuk Kasus Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ini.
Kami mengharapkan dengan pengambil alihan kasus ini oleh KPK, perkara dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 persen saham KPC ini dapat segera dituntaskan dan memiliki kepastian hukum. KPK dapat segera memeriksa Gubernur Awang Faroek Ishak karena KPK memiliki kewenangan sendiri yang telah diatur dalam UU untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah tanpa memerlukan Izin pemeriksaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
(PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR)
Bapak Udin Mulyono (Ketua Pusat Hubungan masyarakat kalimantan timur) HP 0811555708, Email: PHM Kaltim <phmkaltim@yahoo.co.id>
Sudah 18 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 persen Saham KPC Mengambang di Kejaksaan Agung
Berlarut-larutnya penanganan Proses Hukum Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 Persen Saham PT. Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung RI yang hingga kini sudah lebih 18 bulan kasus ini ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terhitung sejak Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010, dimana Awang Faroek disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Awang Faroek Ishak disangka telah memberikan izin pengalihan serta penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC jatah Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar.
Oleh sebab itu, kami dari Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern dibidang pembangunan dan penegakan hukum khususnya di Kalimantan Timur, meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 persen Saham KPC yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar USD 63 juta atau setara Rp. 576 Miliar.
Pada kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lebih dari 3 orang tersangka, diantaranya yaitu Mantan Bupati Kutai Timur yang saat ini Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak, Direktur Utama PT. Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur PT. KTE Apidian Triwahyudi. Dua tersangka yang disebutkan terakhir telah diadili dan divonis oleh Pengadilan Negeri Sangatta Kutai Timur pada tanggal 18 Mei 2011, dimana Dirut PT. Kutai Timur Energy (PT. KTE) Anung Nugroho divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta, sedangkan Direktur PT. KTE Apidian Triwahyudi divonis bebas.
Berdasarkan Hasil Audiensi kami dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dan Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus yang menangani kasus dugaan korupsi dana penjualan 5 persen saham KPC pada tanggal 4 Mei 2011 di Kejaksaan Agung Jakarta, disebutkan bahwa Apabila tersangka lainnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sangatta, maka untuk tersangka H. Awang Faroek Ishak pun tidak dapat lepas dari jeratan hukum. Namun kenyataannya, hingga sekarang proses hukum terhadap H. Awang Faroek Ishak tersebut terkesan mengambang dan tidak jelas.
Gerakan Kejagung yang lambat dalam hal penanganan proses hukum Awang Faroek, menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, ada apa dan mengapa sehingga proses hukum ini belum ditindaklanjuti dan terkesan diam ditempat ?
Sebenarnya Langkah Kejagung yang menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus dana penjualan saham KPC ini sudah sangat tepat, mengingat Awang Faroek pada saat itu menjadi Bupati Kutim disaat penjualan saham PT KPC sebesar 5 persen yang menjadi milik Pemkab Kutim itu terjadi, paling tidak dia merupakan pejabat tertinggi di Kutai Timur yang sudah pasti tahu dan bertanggungjawab dengan proses penjualan saham dan aliran dana hasil penjualan saham tersebut. Tapi sayangnya masyarakat Kalimantan Timur hingga sekarang masih meragukan konsistensi Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Entah siapa yang kurang serius dalam menindak lanjuti proses hukum ini, yang jelas Kejagung selama ini selalu berkelit macetnya penanganan kasus ini dikarenakan belum keluarnya ijin pemeriksaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu pula, Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu yang akan melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dapat dinilai sebagai indikasi terbaru bahwa kasus tersebut bakal dihentikan di tengah jalan. Indikasi dihentikan semakin menguat sebab sejak awal berlangsungnya penyidikan, Kejaksaan Agung tak pernah melakukan koordinasi atau supervisi dengan KPK. Kalau memang Kejaksaan Agung berniat membawa kasus ini sampai ke pengadilan, harusnya sejak awal penyidikannya disupervisi sama KPK. Kenyataannya hingga sekarang KPK tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini, hal ini ditandai tidak adanya surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung ke KPK. Berdasarkan aturan yang selama ini berlaku, supervisi mulai berlangsung manakala penyidik Kejaksaan Agung mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK. Sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kami juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proaktif menanyakan Kenapa SPDP tak dikirimkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK untuk Kasus Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ini.
Kami mengharapkan dengan pengambil alihan kasus ini oleh KPK, perkara dugaan Korupsi Dana Penjualan 5 persen saham KPC ini dapat segera dituntaskan dan memiliki kepastian hukum. KPK dapat segera memeriksa Gubernur Awang Faroek Ishak karena KPK memiliki kewenangan sendiri yang telah diatur dalam UU untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah tanpa memerlukan Izin pemeriksaan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
(PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR)
Bapak Udin Mulyono (Ketua Pusat Hubungan masyarakat kalimantan timur) HP 0811555708, Email: PHM Kaltim <phmkaltim@yahoo.co.id>
__._,_.___
MARKETPLACE
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar