Minggu, 22 Januari 2012

[Simpati_Indonesia] Pelakunya Sama, Korupsi Dana Penidikan di Pacitan & Korupsi Dana Pemadam Kebakaran di Surabaya

 

http://tabloidbuser.com/2012/01/jurnalhukum-pelakunya-sama-korupsi_22.html
Dari 2 berita ini, jika diamati dengan teliti, perusahaan yang dipakai melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di Pacitan & dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Surabaya, adalah sama, yakni CV Kenari Jaya. Ini ada indikasi kuat bahwa bisa2 ini pekerjaan kelompok mafia.

Nama2 personil yang disebut2 terlibat dalam kasus2 ini belum dapat memberi konfirmasi yang meyakinkan:
Direktur CV Kenari Jaya: Adi, HP: 08123561234,
Disebut2 sebagai pengatur lelang pemadam kebakaran Surabaya & lelang pendidikan di beberapa daerah di Jatim, Rudy Budiman, HP: 0811371218, 08885377728
Disebut2 sebagai pengatur lelang pendidikan di Pacitan (juga disebut2 sebagai pengatur lelang pendidikan di Lumajang, Tulungagung, Tuban dll) Inggarwati, HP: 081333300888

berita2 tersebut adalah:

Berita Pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1074:indikasi-korupsi-damkar-14-m-kasubid-sarana-dan-prasarana-bungkam&catid=178:headline
Dugaan korupsi Damkar surabaya : JARAK Minta CV Kenari Jaya Diputus Kontrak dan Black List

suaramandiri.com (Surabaya) – Sehubungan polemik tentang dugaan korupsi mobil tangga pemadam kebakaran senilai hampir Rp. 14 Miliar, JARAK (Jaringan Anti Korupsi) kembali menyurati Walikota Surabaya karena ada beberapa hal yang patut diperhatikan, sehingga tidak ada pembelokan isu. Sebab bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kota Surabaya, Nusri Faroch yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan.

Isi surat JARAK itu yang masuk ke email redaksi suaramandiri.com, Kamis (19/01/2012) memuat untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi dan dimenangkan tentu akan menimbulkan tanda tanya.

Ketika sudah dimenangkan dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.

Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan yakni 50 hari kerja setara dengan denda maksimal 5% penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak.

Selain itu, jaminan pelaksanaan tidak dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan blacklist atau daftar hitam. Dalam kasus ini, JARAK menilai batas waktus sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meski barang belum dikirim sama sekali.

Hali ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu, dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.

Bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya, Bergas (Kasubid Sarana dan Prasarana) sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut JARAK kurang tepat. Karena perintah untuk membayar yang menandatangani adalah kepala dinas

Uang Rp 14 milyar yang katanya diblokir ternyata ditempatkan di rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung, uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Kalkukasinya dengan mendapat bunga minimal 5% setahun, tentu ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta dan siapa yang menikmati uang itu?. Yudha

=================================================
Berita kedua
http://jurnal-hukum.com/home
Surat Pembaca:
LPPRI Adukan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
______________________________________________
Kepada Yth.
Bupati Pacitan
Jl. Jaksa Agung Suprapto no.8
Pacitan

Dengan Hormat,
Setelah ramai diberitakan tentang rencana korupsi dana DAK pendidikan tahun 2010 yang dilaksanakan pada TA 2011, di Kabupaten pacitan (berita2 terlampir), akhirnya rencana itu berhasil digagalkan oleh masyarakat, peserta pelelangan, dalam aanwijsing, yang saat itu belum dilakukan lelang pengadaan secara LPSE

Hal tersebut bukannya membuat dinas pendidikan, panitia, dan pejabat dilingkungan kabupaten pacitan sadar. Tapi rupanya kehgagalan akibat ketahuan masyarakat itu malah membuat mereka mencari strategi. Dan akhirnya dipilihlah bagaimana memuluskan rencana korupsi tadi melalui lelang secara LPSE.
Akhirnya panitia berhasil, membuat dokumen pelelangan, yang memuluskan rencana korupsi berjamaah (dinas pendidikan, pantia dan para mafia/inggarwati, sugeng dkk), karena segala protes dari peserta lelang, seperti berhadapan dengan mesin, dimana panatia menjawab seenaknya sendiri. Meski dokumen pelelangan banyak yang melanggar ketentuan, akhirnya pelelangan tetap berlangsung. Dan karena sudah ada rekayasa, pemenang pelelangan sudah bisa ditebak. Yakni perusahaan2 yang memang sudah disiapkan oleh dinas pendidikan, pantia dan para mafia tersebut:

1.       Pemenang lelang alat peraga dan pembelajaran elektronik adalah  CV. Kenari jaya
2.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SD/SDLB  adalah CV. Fajar Jaya
3.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SMP adalah CV. Empera

Meskipun sudah diupayakan serapi mungkin, namanya saja niat mau mencuri uang negara alias nyolong, sepandai2 maling mencuri, akan ketahuan juga.

1.   
Untuk lelang alat peraga, sebenarnya sejak awal sudah dirasakan adanya sikap tidak fair panitia, dimana yang dianggap paling lengkap dan baik adalah perusahaan2 yang dibawa oleh para mafia tersebut. Maka dicarilah kesalahan dari perusahaan lain yang tidak dalam koordinasi para pelaku korupsi berjamaah ini, agar bisa dinyatakan gugur. Tapi dinas pendidikan, panitia dll, sama sekali tidak memeriksa kelengkapan dari perusahaan2 yang mereka jagokan sebagai kandidat pemenang. Hasilnya:

a.       Sebenarnya dari administrasi dan administrasi teknis cv Kenari jaya tidaklah memenuhi syarat
b.      Kalau benar dilakukan verifikasi dengan benar, saat memeriksa sample barang, harusnya diketahui bahwa barang dari cv  kenari jaya tidaklah memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam juknis
c.       Tapi tetap saja CV Kenari Jaya dinyatakan sebagai pemenang, dan akhirnya sampai berlanjut kontrak dan berlangsung pengiriman barang.
d.      Jika saat pengiriman barang memang dilakukan pemeriksaan dengan benar, tentunya barang yang tidak sesuai spesifikasi, harus ditolak, dan penyedia harus mengganti yang sesuai spesifikasi. Tapi entah mereka tutup mata, atau mereka sudah terjebak kontrak yang konsepnya dibuatkan para mafia dan menguntungkan para mafia itu, barang yang tidak sesuai spesifikasi itu, diterima dan dilakukan pembayaran.
e.      Ada apa ini? Apakah memang mereka bersekongkol untuk memenangkan cv  Kenari Jaya yang nilai penawarannya sangat tinggi dan mensuplai barang yang tidak sesuai spesifikasi, agar ada kelebihan uang yang bisa dikorupsi
f.        Mereka berani begitu, dan tidak ada teguran dari atasan, apakah memang benar  mereka itu berbuat demikian itu mengakunya karena atas perintah Bupati?

2.     
Untuk lelang buku SD juga terlihat rekayasanya, dengan menggugurkan peserta yang lain, dimana peserta yang lain digugurkan karena dinyatakan bahwa dukungan dari penerbit tidak mencukupi, jadi meski menawarkan 1054 judul buku, sesuai permintaan RKS, tapi digugurkan bukan pada hal substansial, yakni dikatakan bahwa dukungan kurang, meski sudah dari banyak penerbit. Tapi pemenang meski Cuma didukung oleh satu penerbit dikatakan lolos administrasi, karena satu penerbit itu menyatakan diri sebagai distributor tunggal dari seluruh buku yang ditawarkan. Padahal untuk hal yang tidak substansial seperti adanya surat dukungan, menurut perpres 54 tahun 2010, bisa dilakukan klarifikasi, Hasilnya:
a.       Panitia dan dinas pendidikan alahan tidak melakukan verifikasi buku yang ditawarkan apakah memenuhi spesifikasi atau tidak. Yang penting menyingkirkan para kompetitor dari perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh pak Sugeng. Hasilnya akhirnya CV. Fajar Jaya dengan penawaran yang tertinggi.
b.      Karena tidak dilakukan klarifikasi dokumen, maka seharusnya patut dipertanyakan, apakah penerbit pendukung dari CV Fajar jaya itu, benar2 merupakan distributor tunggal? Karena untuk distributor tunggal ada peraturan tersendiri, yakni peraturan menteri perdagangan nomor 11/M_DAG/PER/3/2006. Dimana distributor harus terdaftar di departemen perdagangan, dan memang mendapat hak eksklusif untuk distribusi  produk tertentu. Lalu apakah memang benar PT. Bintang Ilmu yang merupakan pendukung CV. Fajar Jaya benar2 merupakan distributor sesuai peraturan menteri perdagangan tersebut? Karena ternyata peserta lain yang digugurkan juga mempunyai dukungan dari penerbit yang diklaim telah menunjuk PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal
c.       Bisa ditebak setelah dilakukan kontrak, dan dilakukan pengiriman barang, buku-buku yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh petunjuk teknis DAK 2010. Tapi rupanya, jika terhadap hal substansial seperti ini, panitia dan dinas pendidikan pacitan tutup mata. Karena memang sejak awal sudah merekasa pelelangan ini dengan tujuan untuk melakukan korupsi secara berjama'ah.
d.      Sudah tahu buku yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, ternyata tetap diterima dan dilakukan pembayaran, pertanyaannya, apakah memang dinas pendidikan atau PPK dijebak oleh para mafia, sehingga kontrak memang tidak memperhatikan spesifikasi, sehingga jika ada pelanggaran hukum, panitia/dinas pendidikan yang kena masalah hukum, sedangkan para mafia bisa lolos dari jerat hukum dengan berkilah hanya memenuhi keinginan panitia. Atau memang ini dirancang secara bersama2 untuk melakukan korupsi secara berjamaah?

3.       Untuk lelang buku SMP, ternyata modusnya sama. Sehingga kejadian rekayasa seperti lelang buku SD terjadi lagi. Dimana memang hanya perusahaan tertentu yang memang dijagokan, tidak diperiksa. Sedangkan perusahan lain akan dicari kesalahan meski tidak substansial. Hasilnya, pemenang adalah CV. Empera, padahal bisa dilihat dengan jelas, bahwa dalam dokumen penawaran telah melanggar pakta integritas sebagaimana tercantum dalam RKS yang berdasar perpres 54 tahun 2010.. Dimana CV. Empera mendapat dukungan dari PT. Tiga Serangkai Group, dan PT Tiga Serangkai Group juga merupakan peserta lelang. Dan jelas bahwa CV. Empera hanya dipinjam perusahaannya oleh PT. Tiga serangkai Group. Karena dalam verifikasi dokumen dan verifikasi barang, yang mengurusi CV. Empera saat berhubungan dengan panitia  adalah pegawai dari PT. Tiga Serangkai Group.

4.      Harusnya ke tiga paket lelang ini dibatalkan, karena sudah jelas ada rekayasa yang sangat mencolok

5.       Jika lelang tidak dibatalkan, harusnya kontrak dibuat dengan hati2 dan tidak merugikan dinas pendidikan maupun pemerintah kabupaten pacitan. Tapi kenyataannya kontrak menguntungkan para mafia dan merugikan pemerintah.

6.       Jika dalam pengiriman barang ada yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan juknis DAK 2010, maka, karena kontrak dalam RKS adalah lum sump, maka barang yang tidak sesuai spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai spesifikasi. Jika sampai waktu kontrak habis, barang yang disuplai seluruhnya belum sesuai spesifikasi, maka harus dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Jika sampai batas waktu dan denda maksimal sesuai peraturan yang berlaku, tidak bisa melengkapi barang sesuai spesifikasi, maka harus putus kontrak.

7.       Pertanyaannya adalah jika ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi tapi tetap dilakukan pembayaran, ada apakah ini? Apakah memang benar2 nekat melakukan korupsi secara berjama'ah

8.      Dari pelaksanaan ke tiga paket lelang tersebut, sangat mencolok sekali rekayasanya, apakah dinas pendidikan dan panitia sama sekali tidak memperhitungkan akibatnya bahwa mereka yang akan menjadi korban jika ada masalah hukum? Sedangkan Apalagi dinas pendidikan, panitia, dan anggota DPRD pacitan yang terlibat (karena info yang diterima, ada anggota DPRD yang terlibat) sudah tahu bahwa orang yang mereka ajak merekayasa pelelangan tersebut (inggarwati, sugeng dll) itu telah sering mendapatkan sanksi blacklist dari instansi berwenang di Jakarta, diantaranya ada yang baru berakhir tahun 2011. Bahkan pernah dalam 1 tahun mendapat sanksi 2 kali blacklist (info bisa di download melalui google, keputusan kppu no 39/kppu-L/2008 dan keputusan kppu nomor 45/kppu-L/2008). Bahkan selain itu dibeberapa tempat mengakibatkan beberapa pejabat dinas pendidikan harus berhadapan dengan sanksi administrasi maupun masalah hukum, sedangkan yang bersangkutan bisa mengelak, karena bisa beragumen, bahwa hanya melaksanakan keinginan panitia, dinas pendidikan, ppk sebagaimana tertuang dalam dokumen pelelangan
Surabaya, 5 Desember 2011
Salam
LPPRI
 
Yudi Anggoro
Tembusan:
Dinas Pendidikan Kabupaten pacitan

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar