Senin, 22 Oktober 2012

[berita_nusantara] HASIL AUDIT ALKES LHOKSEUMAWE BELUM TURUN

 


* MaTA Lapor Tim Audit Ke BPKP
 
Menanggapi belum turunnya hasil audit terhadap indikasi korupsi alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh ke BPKP. Laporan ini disampaikan oleh MaTA melalui surat dengan nomor 056/B/MaTA/X/2012, perihal Mohon untuk Evaluasi Kinerja Tim Audit BPKP Perwakilan Aceh yang di tujukan kepada Kepala BPKP Pusat.
 
Dalam surat yang juga turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, MaTA meminta kepada BPKP untuk mengevaluasi kinerja tim audit BPKP Perwakilan Aceh. Ini penting segera untuk di lakukan agar menghindari dugaan dari publik bahwa BPKP Perwakilan Aceh kurang berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh. Ini juga bertujuan untuk memaksimalkan kinerja tim audit BPKP Perwakilan Aceh yang terkesan lamban dalam melakukan audit kerugian negara dari kejahatan tindak pidana korupsi.
 
Laporan yang disampaikan oleh MaTA ini merupakan bentuk advokasi terhadap pengusutan kasus korupsi yang terjadi di Lhokseumawe, sehingga harapannya proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal. Dalam surat tersebut, MaTA juga memaparkan hasil pemantauannya terhadap pengusutan kasus indikasi korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe dengan pagu anggaran Rp. 4,8 milliar.
 
Dalam kasus tersebut, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka 8 bulan yang lalu, namun hingga sampai saat ini kasus yang merugikan keuangan daerah ini belum bisa dilanjutkan dan sudah berhenti sejak 4 bulan yang lalu. Hal ini diakibatkan karena belum turunnya hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh. Padahal hasil audit tersebut sangat penting untuk melihat nilai kerugian negara sehingga semua oknum yang terlibat dapat di proses secara hukum.
 
MaTA sendiri sudah 2 kali menyurati BPKP Perwakilan Aceh untuk mempertanyakan hasil audit tersebut. Surat pertama pada tanggal 03 Juli 2012 dengan nomor  035/B/MaTA/VII/2012, perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Aceh. Dan surat kedua pada tanggal 14 Agustus 2012 dengan nomor 052/B/MaTA/VIII/2012, perihal mohon penjelasan dan informasi yang juga ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Aceh.
 
Menanggapi kedua surat tersebut, pihak dari BPKP Perwakilan Aceh menjumpai MaTA di kantor MaTA pada 31 Agustus 2012 untuk mengklarifikasi bahwa hasil audit tidak bisa di berikan kepada masyarakat karena hal tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPKP. Disamping itu, pihak dari BPKP Perwakilan Aceh juga menyampaikan bahwa audit belum bisa dilanjutkan karena Kejari Lhokseumawe belum menyerahkan seluruh barang bukti terkait kasus indikasi korupsi tersebut.
 
Sebagai informasi, kasus tersebut sudah 2 kali dilakukan gelar perkara dan Kejari Lhokseumawe sendiri sudah berkali-kali menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa seluruh barang bukti kasus alkes tersebut sudah di serahkan kepada BPKP Perwakilan Aceh. Jadi, MaTA menilai bahwa alasan yang disampaikan oleh BPKP Perwakilan Aceh merupakan alasan untuk melepaskan tanggung jawab. Kalau memang BPKP Perwakilan Aceh berkomitmen untuk memberantas korupsi, kenapa harus berlarut-larut dalam menyelesaikan audit???
 
Lhokseumawe, 22 Oktober 2012
 
Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
 
dto
 
BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar