WASPADALAH ....WASPADALAH, MUMPUNG PEMILU 2014 MASIH 18 BULAN LAGI !!!
23 Jenis Kejahatan yang mungkin (potensiil) terjadi pada Pemilu 2014 yang perlu diwaspadai dan wajib dilawan dengan keras hati oleh semua komponen Bangsa :
1. Verifikasi Parpol yang kacau, sehingga membuka peluang dalam hal penentuan Parpol Peserta Pemilu dilakukan berdasarkan kesepakatan dibawah meja (Transaksional) atau dengan menurunkan standar syarat verifikasi.
2. Verifikasi Parpol dengan menggunakan SIPOL sebagai dasar utama sistem verifikasi
3. Verifikasi Parpol secara faktual yang seharusnya dilakukan di 75% Kabupaten/Kota hanya dilakukan dibeberapa Kabupaten/Kota saja.
4. Sampling 10% data Kepengurusan dan KTA di 75% Kabupaten/Kota yang tidak dilakukan verifikasi faktual dengan sebenar-benarnya, alias asal-asalan
5. Pembiaran kepengurusan dan keanggotan ganda
6. Penggelembungan Data Kependudukan yang berakibat pada penggelembungan syarat KTA dan penyusunan Dapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Penggelembungan Daftar Pemilih
8. Pencoretan (Pengguguran) Caleg dari daftar Caleg tanpa dasar
9. Penetapan Caleg yang tidak sesuai dengan yang diajukan oleh Parpol
10. Pengaturan Kampanye dan jadwal yang menguntungkan Parpol tertentu
11. POLITIK UANG
12. Pemerasan terhadap Parpol yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
13. Penegakan Hukum Pemilu dengan cara tebang pilih
14. Pembiaran penyelenggaran tahapan pemilu yang menyimpang
15. Pelemahan pengawasan pemilu, terutama pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat secara langsung
16. Kerjasama dengan Asing dalam menyelenggarakan Pemilu, terutama untuk tahap verifikasi parpol, tahap pemutakhiran Daftar Pemilih dan Tahap Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara
17. Pencurian data pemilu sebagai data strategis oleh Pihak Asing
18. Pengadaan berikut penggunaan Logistik pemilu berupa surat suara yang berlebih akibat DPT yang menggelembung
19. Tidak menyebarkan dan atau pilih kasih dalam menyebarkan Undangan untuk Pemilih.
20. Pembentukan TPS yang sulit diakses oleh masyarakat
21. Manipulasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara
22. Manipulasi penghitungan dan pembagian kursi DPR dan DPRD
23. Manipulasi penentuan Caleg terpilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar