Selasa, 30 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Gugatan Churcill ; Indonesia Ajang Pertarungan Korporasi

 

Gugatan Churcill ; Indonesia Ajang Pertarungan Korporasi

Latar Belakang

Kekayaan alam batubara Indonesia yang melimpah telah menjadikan negara ini sebagai ajang pertarungan internasional. Investor internasional menggunakan berbagai macam cara untuk menguasai untuk merebut dan menguasai sumber energi penting di dunia dewasa ini ditengah kekacauan harga minyak.

Sisi lain, penandatanganan berbagai perjanjian internasional mengenai perlindungan investasi seperti Billateral Investment Treaties (BIT) yang merupakan perjanjian yang berisikan perlindungan, fasilitas, dan insentif tingkat tinggi bagi investasi internasional, semakin member peluanmg semakin kukuhnya modal asing di Indonesia.

Selanjutnya kebijakan pemerintah yang kurang hati-hati dan cenderung tidak memahami dengan baik konsekuensi dari pemberian ijin tambang yang tumpang tindih, kebijakan nasional yang berubah-ubah, dan konsekuensi terhadap perjanjian internasional, menjadi peluang bagi modal asing menggugat pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi. Keteledoran pemerintah semacam iu dapat menyebabkan keuangan negara dirugikan.

Pihak swasta nasional dengan bekerjasama dengan perusahaan multinasional dapat menggunakan peluang yang ada dengan niat menguras keuagan negara untuk keuntungan mereka. Pengalaman Indonesia atas kekalahan Pertamian dan PLN dalam gugatan Karaha Bodas Corporation (KBC) yang menyebabkan perusahaan negara dirugikan triliunan rupiah, tidak dijadikan pelajaran berharga.[1]

Untuk kesekian kalinya gugatan kepada pemerintah Indonesia dilayangkan oleh perusahaan multinasional Churcill PLC yang menuntut ganti rugi kepada pemerintah senilai $ 2 miliar. Dalam situasi penyelenggaraan kekuasaan yang korup, gugatan ini berpotensi terjadi abuse of power antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan asing untuk menguras kekayaan dan keuangan negara.

Gugatan Churcill Mining

Pada 22 Juni lalu, Chucill sebuah perusahaan asal Inggris menyampaikan gugatan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkantor di Washington. [2] Dasar gugatan ini adalah perjanjian Billateral investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan United Kigdom (UK).

BIT adalah perjanjian internasional yang bersifat (legally binding) atau mengikat bagi negara yang menandatanganinya. Perjanjian BIT berisikan berbagai bentuk prlindungan tingkat tinggi untuk investor, insentif, fasilitas, nasionalisasi dengan kompensasasi dan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) melalui arbitrase internasional.

Dengan menggunakan dasar perjanjian BIT tersebut Churchill Mining Plc, mengadukan Bupati Kutai Timur, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, dan BKPN. Gugatan diajukan terkait dengan pencabutan izin Kuasa Pertambangan empat perusahaan yang diklaim sebagai milik Churchill Mining Plc. Churcill menuntut Republik Indonesia sebesar US$2 miliar[3]

Perusahaan yang listing di bursa Inggris sejak 2005 menyatakan Pemerintah Provinsi Kaltim menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak. Letak kasus antara perusahaan pertambangan asing dengan pemerintah Indonesia itu berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yakni Proyek ekploitasi batubara East Kutai Coal Project (EKCP). Proyek yang ditaksir memiliki nilai yang sangat besar yakni mencapai 2.73 miliar tons batubara.

Sumber lain menyebutkan bahwa, penemuan di tahun 2008 memperlihatkan bahwa kawasan Kutai Timur merupakan dapat menjadi pertambangan batubara terbesar yang ketujuh yang belum tereksplorasi di dunia, dengan potensi sebesar $700 juta sampai degan $1 milyar pertahun dan diperkirakan bertahan sampai dengan 20 tahun.[4]

Perusahaan Churcill mengaku telah memperoleh ijin dari pemerintah untuk melakukan eksploitasi batubara dan mentarakan telah menginvestasikan lebih dari $40 juta dalam proyek tersebut. perusahaan merasa diruguikan sangat besar akibat pencabutan ijin yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sebelumnya Pemkab Kutai Timur telah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, bahkan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas Ridlatama Group yang merupakan mitra Churchill Mining.

Siapa Churcill ?

Keberadaan Churcill dalam kegiatan pertambangan di Kutai Timur dimulai dari proyek East Kutai Coal Project (EKCP). Masuknya Churcill konon dimulai pada tahun 2007 (?) dengan mengadakan kemitraan dengan Ridlatama Grup. Namun Churcil diduga tidak memiliki badan hukum Indonesia.

Namun pihak Ridlatama menyetakan, pada proyek East Kutai Coal Project (EKCP), Churchill menguasai sekitar 75 persen saham. Sisanya dimiliki oleh mitranya dari Indonesia yaitu PT Ridlatama Group. Dikatakan pula bahwa proyek tersebut diduga bernilai sekitar 2,7 miliar ton batubara. [5]

Dalam pengembangan proyek EKCP itu, Churchill mengaku memiliki mitra strategis yaitu Spitfire Resources dengan porsi saham 15,99 persen. Perusahaan ini tengah mengembangkan proyek South Woodie Woodie Manganese Project di Australia Barat.[6]

Pada tingkat internasional Churcill dikatakan bergabung dengan beberapa perusahaan dalam perdagangan di London Stock Exchange Group's markets terkait dengan operasinya di Indonesia, diantaranya adalah Dengan Bumi Resourcess perusahaan milik Bakrie Group, dan perusahaan lainnya yakni MP Evans Group, Archipelago Resources, Sound Oil and Kalimantan Gold.[7]

Sumber lain menyebutkan awalnya Churcill masuk ke Indonesia dengan membentuk PT Indonesia Coal Development (ICD) dan PT Techno Coal Utama Prima (TCUP) ke BadanKoordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2008 lalu. Keduanya bekerjasama dengan beberapa perusahaan milik pengusaha nasional bernama Ridlatama Group dengam kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Kutai Timur. Garapannya diberi nama Proyek Batu Bara Kutai Timur (East Kutai Coal Project).[8]

Sejumlah warga negara Indonesia bertindak sebagai non executive director Churchill seperti Faroek Basrewan[9]. Selanjutya mengisi posisi non executive director adalah Rachmat Gobel. Gobel dikenal sebagai Komisaris PT Indosat Tbk and PT SMART Tbk. Dia juga menjabat Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang industri dan komersial serta Chairman Komite kerjasama Indonesia-Jepang. Anggota Non-Executive Director lainnya adalah Fara Luwia dan Gregory Radke.[10]

Sedangkan Ridlatama adalah perusahaan di sektor pertambangan dan energi. Berdasarkan data Beritasatu.com, perusahaan Ridlatama bermula dari Mojokerto, Jawa Timur. Pemiliknya tergolong anak muda yakni Novi Indrayono (40) yang juga menjabat sebagai komisaris. Bertindak sebagai Presiden Direktur Ridlatama adalah Anang Mudjiantoro. Sementara komisaris lainnya adalah Soewadji Prawadina, alumnus Akademi Militer 1970. Senior President SBY ini, seangkatan dengan Luhut B. Pandjaitan, Tyasno Sudarto, Fachrul Rozi, Subagjo, Slamet Kirbiantoro, dan Mardiyanto.[11]

Masalah Tumpang Tindih Perijinan

Secara kronologis, rangkaian peristiwa diawali penerbitan izin Nusantara Group oleh Bupati Mahyudin. Di areal yang sama, belakangan ada dokumen izin Kuasa Pertambangan (KP) yang ditandatangani Bupati Awang Faroek. Setelah melalui audit BPK, ada indikasi tandatangan Bupati Awang dipalsukan. Namun pemalsuan itu tidak ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Sementara itu, Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutim, Awang Faroek Ishak, menegaskan bahwa tandatangannya memang dipalsukan oleh pihak Ridlatama Group. Lahan KP batubara tersebut sebelumnya merupakan milik Nusantara Group, milik Prabowo Subiyanto, sejauh ini pihak Nusantara Group masih selalu menjalankan kewajibannya diatas lahan tersebut. [12]

Akibat pencabutan izin usaha pertambangan oleh Bupati Kutai Timur tersebut Churcil mengajukan gugatan ke pengadilan nasional melalui mitranya. Namun gugatan tersebut dikalahkan. Selanjutnya Churcill membawa masalah ini ke Arbitrase internasional. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tergugat pertama dalam kasus yang diajukan oleh Churchill Mining Plc.

Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 22 Mei 2012 di Pusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi ("ICSID") di Washington DC dan berkaitan dengan sengketa Perusahaan dengan Indonesia atas Proyek Batubara Kutai Timur ("EKCP") yang 75 persen sahamnya dikuasai Churcill.

Potensi Kerugian Negara

Pengajuan Churchill untuk arbitrase internasional di ICSID berikut kegagalan Indonesia untuk memperbaiki masalah Dijelaskan dalam dua surat sebelumnya kepada Presiden Indonesia. Kedua surat kepada Presiden menekankan Itu menyusul investasi yang signifikan dalam sumber daya diidentifikasi EKCP Churchill kelas dunia endapan batubara thermal di Kalimantan Timur. Churchill mengaku menjadi subjek dari kampanye terus menerus yang dirancang untuk melepaskan hak sah Churchill atas deposito dan pengembangan EKCP.[13]

Perusahaan mengatakan pihaknya mengirim surat kepada Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, menteri luar negeri negara itu dan empat kantor pemerintah lainnya pekan lalu (Monday, July 16, 2012). Surat itu menguraikan keluhan Churchill dan Meminta bantuan. Ini Merupakan langkah pertama menuju mencari arbitrase internasional sebagai perusahaan harus Menetapkan Bahwa telah kehabisan cara sebelum membawa sengketa ke Internasional

Jika perdamaian tersebut tidak dapat diraih, kami menyesal Itu Churchill tidak akan memiliki pilihan lain selain untuk memulai arbitrase internasional terhadap Republik Indonesia, Galanthus menempatkan reputasi Indonesia sebagai negara Handal untuk investasi asing pada risiko," kata surat itu, salinan dari Semua dimuat oleh The Wall Street Journal. [14]

Pertarungan antara Churcill mining dengan dengan pemerintah indonesia merupakan buah dari pertarungan sektor swasta dalam merebut sumber daya batubara di Kutai Timur, yakni antara kekuatan besar seperti Bumi, Nusantara Group, Ridlatama, Churcill. Akibat dari pertarungan politik telah menimbulkan masalah-masalah hukum, akibat pemerintah.

Gugatan ini dapat berakhir dengan kerugian negara dan rakyat yang kehilangan dua hal; pertama, negara akan kehilangan uang triliunan rupiah sebagai kompensasi, keduia,rakyat akan kehilangan kekayaan alam batubara yang merupakan hajat hidup rakyat banyak. Kasus mutlak menjadi pelajaran untuk kesekian kali bagaimana swasta merampok kekayaan dan uang negara.

[1] Arbitrase jenewa berdasarkan klausul yang termaktub dalam ESC. Dan pada akhirnya Arbitrase mengabulkan gugatan ganti rugi KBC. Isi putusan arbitrase tersebut adalah mewajibkan Pertamina dan PLN membayar ganti rugi sebesar US$ 261,000,000. http://www.negarahukum.com/hukum/pertamina-vs-karaha-bodas-corporation-suatu-tinjauan-hukum-perdata-internasional.html

[2] Dalam situs resmimya disebutkan, Chairman Churchill adalah David F Quinlivan. Dia jebolan Australian Institute of Mining and Metallurgy, serta Financial Services Institute of Australia. David juga anggota the Mining Industry Consultants Association and the Institute of Arbitrators & Mediators Australia. http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[3] http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/07/06/m6qbin-kejagung-tunggu-skk-presiden-soal-gugatan-churchill-mining

[4] British Mining Firm Sues Indonesia for Asset Seizure, Sara Schonhardt | June 08, 2012

http://www.thejakartaglobe.com/news/british-mining-firm-sues-indonesia-for-asset-seizure/523167

[5] http://www.ridlatama.com/news/EKCP.html

[6] http://m.news.viva.co.id/news/read/330828-churchill-mining--multinasional-penggugat-sby

[7] http://www.mynewsdesk.com/uk/view/pressrelease/london-stock-exchange-welcomes-bumi-plc-to-the-main-market-656726

[8] http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[9] Faroek pernah menjabat sebagai staff khusus Kementerian Pertahanan dan staff khusus mantan Presiden Gus Dur

[10] http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[11] http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[12] http://kaltim.tribunnews.com/mobile/index.php/2012/07/13/bupati-kutim-yakin-indonesia-menang-di-arbitrase

[13] http://www.churchillmining.com/

[14] http://www.asianinfrastructure.com/news/newsasian-energy-consumption/

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar