Rabu, 17 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Press Release : Memori Kasasi Tajul Muluk Diserahkan ke PN Sampang, Madura "Bebaskan Tajul Muluk "

 

Press Release : Memori Kasasi Tajul Muluk Diserahkan ke PN Sampang, Madura "Bebaskan Tajul Muluk "

Sampang, Madura (16/10) -- Siang tadi Tim Pembela Hukum Hak Beragama dan Berkeyakinan menyerahkan memori kasasi kasus Tajul Muluk di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur. Menurut Tim Pembela, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah salah menerapkan hukum baik dalam hukum acara pidana (KUHAP) maupun hukum pidana materil (KUHP).

Pertama ; Tindakan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dibenarkan Majelis Hakim Tingkat Banding yang telah mengubah dakwaan pasal penuntut umum yang bersifat (kumulatif) 4 unsur dalam pasal 156 a yaitu permusuhan, penyalahgunaan, penodaan dan tidak beragama apapun yang bersendikan ketuhanan yang Maha Esa, menjadi dakwaan alternatif. Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan sengaja menyusun putusannya tidak lagi didasarkan pada surat dakwaan, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukumnya,

Kedua: Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dibenarkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan ketentuan pasal 1 angka 26 jo. Pasal 185 ayat (4) KUHAP sebagaimana mestinya. Karena telah menjadikan keterangan saksi ROIS AL HUKAMA tersebut yang sejatinya bersifat pendapat, sekadar rekaan pemikiran semata dan berisi keterangan yang tidak benar dan tidak konsisten, kemudian oleh Majelis Hakim dijadikan sebagai alat bukti yang sah seolah-olah keterangan saksi ROIS AL HUKAMA mendengar langsung dari Terdakwa.

Ketiga ; Menghilangkan atau mengubah keterangan saksi. Bahwa terkait dengan keterangan saksi ROIS AL HUKAMAH, saksi MUHAMMAD HUR ASMAWI, saksi UMMU KULSUM dan saksi MUNA'I, yang dianggap sebagai alat bukti sah dan karena itutelah dijadikan sebagai dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya, sesungguhnya banyak keterangan yang dihilangkan atau diubah. Sehingga hal ini telah memberikan kesan bahwa dapat dipercaya dan menjadi alat bukti yang sah menurut hukum. Jika saja Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menghilangkan atau mengubah sebagian keterangan yang

disampaikan oleh saksi ROIS AL HUKAMAH tentu akan menjadi berbeda dan tidak akan sampai pada pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa bersalah.

Keempat :Majelis Hakim tidak menerapkan pasal 185 (6) huruf d KUHAP sebagaimana mestinya; Majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan prinsip keadilan dalam penerapan pasal 185 ayat (6) KUHAP, dalam memberikan penilaian, di mana sesungguhnya sudah sangat jelas, bagaimana keterlibatan saksi ROIS AL HUKAMA dalam pembakaran rumah rumah tersebut. Bahkan saksi ROIS AL HUKAMA - berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi UMMAH, telah mengusir orang tuanya sendiri, ibu kandungnya, yaitu saksi UMMAH, karena dianggap mendukung Terdakwa UST. TAJUL MULUK al. ALI MURTADHO. Tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana dibenarkan oleh Pengadilan Tingkat Banding, telah tidak memberikan penilaian terhadap atau tentang cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang mempengaruhi dapat tidaknya keterangan saksi ROIS AL HUKAMA saksi a charge lainnya dipercaya. Selain 4 hal tersebut di atas Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan menjatuhkan penambahan pidana dari 2 tahun menjadi 4 tahun. Bahwa alasan hakim PT adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam Kecamatan Ombern dan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang, dan hal-hal tersebut menyebabkan; terjadinya pembakaran rumah-rumah secara masal.

Bahwa "pembakaran rumah-rumah secara masal" dalam putusan PT tidak jelas waktu yang dimaksudkan. Oleh karena itu, berdasarkan kejadian terdapat 2 kali pembakaran rumah-rumah terkait perkara ini yaitu pada tanggal 30 Desember 2011 dan 26 Agustus 2012. Pada tanggal 30 Desember 2011, ada 3 rumah yang terbakar yaitu rumah terdakwa, adik terdakwa Ummu Hani dan rumah kakak terdakwa ust. Ikil. Kalau ini yang dimaksud maka terdakwa bersalah dan dihukum 4 tahun karena menyebabkan rumahnya dan rumah saudaranya terbakar. Dengan kata lain Terdakwa dihukum 4 tahun karena rumahnya terbakar. Sungguh logika yang menyimpang dari teori kausalitas pidana dan rasionalitas serta akal sehat.


Pada tanggal 26 Agustus 2012 terjadi lagi pembakaran puluhan rumah. Dan ini kiranya lebih tepat yang dimaksud oleh majelis hakim PT dengan "pembakaran rumah secara masal". Bahwa apabila peristiwa ini yang dijadikan dasar untuk penambahan hukuman terdakwa, maka hakim PT benar-benar telah salah dalam
penerapan hukum sebagai berikut :

a) Peristiwa tersebut bukan bagian dalam dakwaan penuntut umum dan karenanya juga tidak terdapat dalam tuntutan. Bahwa KUHAP menyebutkan hakim memutus berdasarkan dakwaan Penuntut umum. Karenanya peristiwa pembakaran ini diluar dari yang didakwakan.


b) Bahwa dalam sistem peradilan pidana, dakwaan harus jelas, cermat dan hal tersebut berarti pula dakwaan itu tertentu tidak bisa melebar di luar dari tempus dan locus delictie yang disangkakan dan didakwakan. Karenanya, pertimbangan hakim Tingkat Banding yang memasukkan peristiwa tanggal 26 Agustus 2012 setelah dakwaan dibuat bahkan setelah putusan tingkat pertama, benar-benar menyalahi hukum karena memasukkan peristiwa di luar tempus dan locus delictie dakwaan terhadap terdakwa.

Bahwa konstruksi hukum hakim PT dalam pertimbangan ini lagi-lagi menyalahi teori kausalitas dalam hukum pidana dan bahkan juga menyalahi rasionalitas dan logika umum karena korban justru dijadikan pelaku. Pelaku sesungguhnya adalah pembakar dan pembunuh pada peristiwa 26 Agustus 2012 yang saat ini telah ditahan aparat hukum dan sebagian lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron).

Karena itu, menurut Tim Pembela Hukum Tajul Muluk, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Menyatakan membebaskan PEMOHON KASASI/TERDAKWA karena itu dari segala dakwaan (Vrijspraak); Serta Memulihkan hak hak PEMOHON KASASI / TERDAKWA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Semoga pembebasan Tajul Muluk membawa kebaikan negara Republik Indonesia yang beragam dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".

Terima Kasih

Tim Pembela Hukum Tajul Muluk

Kontak person : Othman Ralibi, SH : 031-77766380 (Surabaya)
Ahmad Taufik, SH : 08121078801 (Jakarta)

Kantor Bantuan Hukum Universalia
Jln. Batu I No.31, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta 12510

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar