SEPUTAR PABRIK ASPAL DAN PERMASALAHANNYA TERHADAP WARGA MORO KREMBANGAN, KECAMATAN KREMBANGAN KOTA SURABAYA
I. Realita Asap Pabrik Aspal di Moro Krembangan
A. Bukti 42 Warga Terjangkit ISPA
Mulai tahun 2006 keberadaan pabrik aspal, PT Sumitama Intinusa sudah meresahkan warga RW 08 Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan kota Surabaya. Pasalnya, warga yang bermukim diwilayah tersebut, terganggu oleh asap pabrik yang keluar dari cerobong. Asap aspal yang juga juga sumber penyakit itu manyerang 42 warga. Tua, muda dan kecil terserang ISPA (infeksi saluran pernafasan atas). Melihat sudah ada korban, warga melakukan tuntutan supaya pabrik tersebut ditutup. Ternyata tidak ada tanggapan dari pihak pabrik. Warga terus bergejolak menuntut pabrik segera ditutup. Upaya mediasi pun dilakukan oleh Muspika Krembangan. Mediasi sempat berjalan alot. Baru kemudian diakhir tahun 2006, pabrik berhenti beroperasi.
Masuk tahun 2007 manajeman pabrik mendatangi pengurus kampung, RW dan RT. Anehnya kedatangan pihak pabrik ke pengurus kampung, meminta tanda-tangan yang menyatakan pengurus kampung tidak keberatan atas keberadaan PT. Sumitama Intinusa. Huh…! Ternyata pabrik membuat akal-akalan, menipu para pengurus kampung. Membuat draft perijinan sebagai gudang yang perlu ditanda-tangani ketua RW. Dus, kenyataannya dibalik semua itu pabrik beroperasi kembali.
Sikap mengelabui pihak pabrik ini dilawan oleh warga ketika cerobong asap mengepul. Bau menyengat tidak bisa dihindari. Lingkungan pengap menyelimuti kampung Moro Krembangan. Warga resah dan ketua RW 08 Imam Arifin, kala itu, yang menjadi tumpuan aspirasi warga. Kembali didatangi warga melaporkan bahwa pabrik aspal beroperasi. Namun ketika hal ini ditanyakan ke manajeman, alasan pihak manajemen, pabrik tidak beroperasi melainkan uji coba. Aneh…gila…!
Sepanjang kurun tahun 2007 pabrik aspal ini selalu menyepelekan warga. Ketika situasi warga dalam kondisi tenang dengan aktivitas masing-masing, pabrik beroperasi. Begitu warga bergejolak, pabrik menghentikan operasinya.
Baru tahun 2008 warga benar-benar serius dalam tuntutannya. Seluruh perangkat kampung yang terdiri RT 1, 2, 3 dan 4 dan warga kompak, membangun solidaritas bersama. Yang dipimpin langsung ketua RW 08 Fakih (sekarang, setelah Imam Arifin), berupaya keras supaya pabrik ditutup total. Angin segar pun bertiup, pabrik ditutup. Setelah warga menemui angggota DPRD kota Surabaya dari komisi C, Armudji, pada tanggal 18 Juni 2008. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan, mulai hari Kamis, 19 Juni 2008. Pabrik aspal PT. Sumitama Intinusa tidak boleh beroperasi atau memproduksi aspal. Tugas penutupan dijalankan oleh camat Moro Krembangan Sumarno dan Lurah Moro Krembangan Riyadi, kala itu.
B. Pasca Penutupan Pabrik
Setelah penutupan itu, (19/06) situasi justru tidak tenang dan aman. Dua warga akan dijadikan "tumbal" kepentingan dua anggota kepolisian sektor kota Krembangan. Ulah Bripka Gunadi dan Malikin menangkap paksa Agus, warga Jln. Morokrembangan Gg. IV/21 dan Bakar, warga Jln. Morokrembangan Gg. 1E. Sontak warga mengancam akan mengepung Polsekta Krembangan, untuk membebaskan saudaranya yang ditahan.
Perlu diketahui Bripka Gunadi, anggota Polsekta Krembangan, sekaligus warga Morokrembangan. Malikin sendiri orang sipil juga warga Moro Krembangan. Keduanya "bekerja" untuk pabrik. Tapi bukan sebagai karyawan, melainkan sebagai suruhan atau centeng untuk mempengaruhi, bahkan sampai tingkat mengintimidasi warga.
Penangkapan dua warga yang tidak sesuai prosedur itu. Disinyalir karena keterlibatan Agus dan Bakar ikut mengawal penutupan pabrik yang masih terus beroperasi, 25 Juli 2008. Padahal berdasar kesepakatan bersama, (18/06) di DPRD kota Surabaya pabrik tidak akan beroperasi. Kenyataannya ditanggal tersebut, asap mengepul dari cerobong pabrik. Menari-nari diatas langit perkampungan, kemudian dihisap warga.
Aparat keamanan telah melakukan faith accomply terhadap warga Moro Krembangan. Sampai sekarang grand desain itu masih ada dan cukup terasa. Aparat negera bekerja untuk kepentingan pengusaha, bukan untuk rakyat. Bisa jadi ada tumbal lanjutan. Sungguh mengerikan jika rakyat, terus-terusan dijadikan tumbal.
C. Harapan Warga Moro Krembangan
Oleh karena itu mengharap penentu kebijakan dinegeri ini, khususnya di pemerintahan kota Surabaya. Berikan perhatian pada warga Moro Krembangan. Mereka menderita akibat kepulan asap pabrik. Lakukan penutupan total pabrik aspal itu. Pabrik yang hanya membawa derita dan nestapa warga. Alasan klasik yang dikomentarkan pihak pabrik jika terjadi penutupan. 400 karyawan akan kehilangan pekerjaan. Itu alasan tidak mendasar dan dibuat-buat. PT. Sumitama Intinusa hanya mempekerjakan 25 karyawan. Itu berdasarkan pantauan warga dan beberapa wartawan ketika masuk kelokasi pabrik. Chek lock yang dipasang dipos security pabrik terhitung 20 kartu chek lock, ditambah 5 itu kesepakatan warga dan wartawan. Ke 25 karyawan itu, satupun tidak ada dari warga Moro Krembangan. Perlu ditandaskan disini, tuntutan warga bukan ingin menjadi karyawan di PT. Sumitama Intinusa. Hanya satu tututan warga, tutup pabrik karena asap sumber penyakit. Warga tidak menginginkan dan menghendaki corporate social responsibility (CSR) dari pabrik. Secara obyektif, ketika warga ditanya, tutup atau kompensasi. Semua menjawab TUTUP…!
Hanya satu tuntutan warga :
Stop…!!!
Tutup Pabrik Aspal…
B
II. Warga Moro Krembangan
Mengkonsumsi Asap Pabrik Aspal
1. Tanggal, 4 Januari 2011
Pabrik pengolahan aspal PT. Sumitama Intinusa yang terletak di Jl. Pintu Air II, Kelurahan Moro Krembangan beroperasi. Sebelumnya pabrik ini sudah dihentikan/distop beroperasi oleh pemkot Surabaya. Awal beroperasinya pabrik ini, ditandai dengan ledakan tangki yang terdengar sampai pemukiman warga Moro Krembangan.
2. Tanggal, 6 Januari 2011
Warga ( Ketua Rukun Warga 08 Fakih) bersama Babinmaspol Briptu Yatno lewat handphone, mengkonfirmasi kepada satu orang polisi Bripka Gunadi, bertugas di Polsek Krembangan. Kenapa Gunadi yang dihubungi warga melalui ketua RW 08? Karena diketahui oleh warga, dia yang mempunyai hubungan dekat, bahkan hubungan serius dengan pihak pabrik.
Via handphone ketua RW 08 menanyakan, soal pabrik aspal yang asapnya mengganggu dan bau. Lantas Gunadi sendiri menjawab dengan enteng, "uji coba mesin!, "kata Gunadi. "Seharusnya uji coba itu di lembaga riset, bukan dihidung warga, "gertak ketua RW 08 Morokrembangan Fakih.
3. Tanggal, 10 Januari 2011, ± Jam 11.00
Karena merasa terganggu pernapasannya, Handoyo dan Irawan berserta 6 warga lainnya, mendatangi pabrik. Niat mereka supaya pabrik menghentikan produksi. Warga sudah tidak tahan bau asap pabrik yang keluar dari cerobong. Asap mengepul kemudian jatuh dipemukiman warga.
Saat itu juga Fakih Ketua RW 08, dilapori warga lain. Fakih kemudian mengambil tindakan mendatangi lokasi pabrik. Untuk mengamankan warga supaya keluar dari pabrik dan warga tidak melakukan anarki. Langkah ketua RW 08 ini ternyata dituruti warganya. Memang benar tidak terjadi apa-apa, hanya saja warga ngotot supaya produksi dihentikan.
Kemudian ketua RW 08 menemui operator. Menyarankan supaya produksi dihentikan sementara. Sekaligus Ketua RW 08 meyakinkan kepada pihak pabrik melalui Kepala Produksi Salim. Bahwa warga terganggu dengan keberadaan PT. Sumitama Intinusa yang memproduksi aspal. Karena asapnya mengganggu dan menimbulkan penyakit. Mendengar keterangan Ketua RW 08 ini, akhirnya pihak pabrik mematuhi dan menghentikan operasi dan warga kembali pulang dengan tenang.
4. Tanggal, 11 Januari 2011, Jam 09.00
Bripka Gunadi yang mengatasnamakan perwakilan PT. Sumitama Intinusa. Pada jam, 09.00 mendatangi kediaman Ketua RW 08. Kedatangan polisi ini, menanyakan persoalan kejadian warga mendatangi pabrik kemarin. Karena untuk kepentingan masyarakat dan kehidupan yang kondusif, ketua RW 08 kepada Bripka Gunadi mengatakan, tugas warga mengawal keputusan DPRD kota Surabaya komisi C, tanggal, 18 Juni 2008. Pabrik tidak boleh/dilarang beroperasi sampai persoalan yang menyangkut warga terselesaikan secara final (tuntas).
Sekaligus Ketua RW 08 menyampaikan kepada Bripka Gunadi, supaya sarannya disampaikan ke pimpinan pabrik. Mematuhi tuntutan warga RW 08, untuk bersosialisasi tentang produksi pabrik tanpa pihak kedua.
5. Tanggal, 12 Januari 2011
Bripka Gunadi atas nama pimpinan PT. Sumitama Intinusa menolak pertemuan dengan warga. Padahal ketika itu, warga mengajak berembug akan menjelaskan titik permasalahan. Malah dia bertindak melakukan tindakan kurang baik, yaitu mencoba meyakinkan dengan se-amplop (envelopes) uang kepada ketua RW 08. Ketika disodori ketua RW 08 menanyakan, "uang untuk apa?". Gunadi lantas menjawab, "uang untuk Bapak RW, ".
Jelas Bripka Gunadi ini berniat menyuap. Hal ini disikapi dengan lugas dan tegas oleh ketua RW 08. Menolak pemberian uang tersebut dan ketua RW 08 menyarankan supaya dikembalikan ke pimpinan (big bos) PT. Sumitama Intinusa.
6. Tanggal, 13 Januari 2011
Warga Moro Krembangan (Ketua RW 08) mengirim surat ke Kelurahan Moro Krembangan, Nomor : 02/01/402/93/11. Inti isi surat, pemberitahuan kepada Lurah Moro Krembangan Jahuri Sugianto, bahwa pabrik aspal kembali beroperasi. Seperti biasa, produksi aspal tersebut, mengepulkan asap dari cerobong yang mengganggu/dihisap oleh warga. Baunya sangat menyengat. Sampai ada beberapa warga tidak tahan bau tersebut. Mereka pada batuk-batuk dan muntah. "Bisa dibayangkan, sangat menyedihkan…!"
7. Tanggal, 15 Januari 2011 Jam : ± jam 10.00
Dua Provost AAL dari Kodikal berseragam, Peltu TNI Tatang S dan (nama tidak diketahui), bersama Bripka Gunadi datang ke kediaman ketua RW 08. Para alat negara ini, dihadapan ketua RW 08 mengaku sebagai pengawas wilayah tanah TNI AL, juga menanyakan peristiwa tanggal, 10 Januari 2011, ketika warga mendatangi lokasi pabrik.
Tamu yang tidak diundang ini, juga menanyakan siapa yang menyuruh warga datang ke lokasi pabrik. Pabrik ini sudah ada ijin dan boleh memproduksi aspal. Berdirinya pabrik ini diatas lokasi tanah milik TNI AL yang pengawasannya dilakukan TNI AL. Dan warga yang mendatangi lokasi pabrik membuat resah pegawai pabrik.
Dijawab oleh ketua RW 08 dengan tegas, tidak ada perintah siapapun. Warga mendatangi pabrik karena keinginannya sendiri. Supaya operasi pembuatan aspal dihentikan, mesin dimatikan. Karena asap pabrik membuat sesak napas. Ini berdasarkan realita yang ada. Justru pabrik aspal PT. Sumitama Intinusa yang meresahkan warga dan penyebar penyakit. (bisa dilihat data warga terjangkit ISPA)
8. Tanggal, 26 Maret 2011. Jam : 11.30
Warga kembali dibuat resah oleh ulah pabrik yang tetap memproduksi aspal. Cerobong tetap mengepulkan asap sangat menyengat. Warga berlarian menuju ke lokasi pabrik. Diperkirakan 60 orang, baik tua maupun muda. Ketua RW 08 mendapat laporan dari Danton Linmas Mulyadi. Kemudian pak RW ini, meluncur ke Polsek Krembangan. Minta bantuan pihak polsek untuk mengamankan dan meminta menghubungi Lurah Moro Krembangan dan Babinsa.
Setelah itu mereka bersama-sama, meluncur ke lokasi pabrik. Warga diredam oleh ketua RW supaya tidak terjadi anarkis. Kenyataannya warga memang tidak anarkis. Satu permintaan warga asap pabrik jangan mengganggu ketenangannya. Operator produksi kemudian mematikan mesin. Warga membubarkan diri menuju ke kampungnya Moro Krembangan dirumah masing-masing.
9. Tanggal, 27 Maret 2011
Ketua RW 08 mengirim surat kepada Lurah Moro Krembangan, menanyakan soal tindakan dan langkah pemkot Surabaya. Karena warga dihantui kegalauan dan ketidakpastian soal penutupan pabrik. Asap mengepul terus semakin dahsyat. Itu menunjukkan pabrik tetap beroperasi dan memproduksi aspal.
Sementara pihak pabrik sendiri, tidak mau tahu dengan penderitaan warga. Mensikapi "keruwetan" persoalan ini. Lurah Moro Krembangan tidak bisa bersikap tegas. Malah menyarankan warga sendiri berkirim surat ke walikota. (Lho kok nggak becus bantu warganya…!!!).
10. Tanggal, 6 April 2011
Atas saran Lurah Moro Krembangan, ketua RW 08 mengirim surat pemberitahuan nomor : 06/04/402/93/11, tentang polusi pabrik pengolahan aspal. Surat ditujukan Kepada Yth : Walikota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini.
Tembusan :
Pimpinan komisi D, DPRD Kota Surabaya
Dinas Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
Dinas Cipta Karya Tata Kota Surabaya
Camat Krembangan
Polsek Krembangan
Komandan Koramil 0830/01 Krembangan
Lurah Moro Krembangan
11. Tanggal, 7 April 2011
Lurah Moro Krembangan kirim surat ke Direktur Utama PT. Sumitama Intinusa, Nomor : 6603/56/436.11.7.4.2011. Inti isi surat sebagai berikut :
untuk sementara waktu menghentikan proses produksi pabrik.
Memberikan foto copy dokumen perijinan soal operasi pabrik.
Melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat disekitar lokasi.
Surat dari Lurah Moro Krembangan tidak pernah ditanggapi oleh pihak pabrik. Kenyataan ini ditandai dengan pabrik tetap beroperasi. "pak lurah kok malah surat-suratan dengan pihak pabrik…???"
12. Tanggal, 14 April 2011
Di kelurahan Moro Krembangan diadakan rembug soal polusi pabrik. Rembugan dihadiri oleh ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) H. Halwani, ketua RW 08 Fakih. Rukun Tetangga (RT) dilingkungan RW 08, ketua RT. 01 Kastaman, ketua RT 02 Oswandi, ketua RT 03 Marsuki dan ketua RT 04 Nurhadi Wiyono. Menghadirkan juga ketua RW 05 Sulistyono, Babinmaspol Bripka Yatno dan Babinsa Serma TNI Parjan
Resume Rembug :
Warga menghendaki pabrik aspal tidak beroperasi, Jika ijin dipenuhi diusahakan tidak menimbulkan polusi/dampak lingkungan. Mohon peninjauan atas temuan rencana SPBE yang berdekatan dengan pemukiman warga (persoalan lain) Rembugan ternyata juga tidak mempengaruhi kegiatan pabrik. Asap terus mengepul, warga resah. Asap membumbung tinggi dari cerobong, kemudian jatuh dipemukiman warga dihisap warga. Warga mual-mual dan pusing. "Apa warga mau dibunuh pelan-palan, apa gemana ya…???
13. Tanggal, 26 April 2011
Camat Krembangan Sumarno berinisiatif memediasi persoalan ini. Dalam pertemuan dihadiri, Kapolsekta Krembangan Kompol Suparto, Danramil 0830/01 Krembangan Kapten TNI Wilson, N.P, Ketua LKMK H. Halwani, ketua RW 08 Fakih dan wakil ketua RW Alfan dan jajaran pengurus RT. 01, 02, 03 dan 04. Serta dihadiri juga yang kemudian disebut pihak pabrik atau mewakili kepentingan pabrik. Diantaranya, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa, PT. Sumitama Intinusa, bapak Hartono dan bapak Irawan Kiswanto ikut serta polisi dari Polda Jawa Timur, Kompol Agus Sukamto. Apa ya urusannya dengan kompol Agus. Belum kena batunya nie orang…
Mediasi yang dilakukan camat Krembangan sekedar pencitraan. Sehingga menimbulkan tekad serius ketua RW 08 dan wakil, ketua RT. 01, 02, 03, 04 dan wakil. Melakukan pemboikotan atau ancaman mengundurkan diri dari kepengurusan kampung. Alasannya jelas, apa yang mereka perjuangkan untuk kepentingan masyarakat tidak pernah ditanggapi serius oleh pejabat pemkot Surabaya yang berwenang.
Secara pribadi ketua RW 08 Fakih, mengalami tekanan atas tuntutan warganya. Nah, untuk meyakinkan pejabat pemerintahan kota Surabaya, juga pemegang kekuasaan dinegeri ini. Warga RW 08 membuat kuisioner untuk jajak pendapat soal pabrik. Jajak pendapat ini bukan abal-abal. Bukan pesanan siapapun. Murni dari hati nurani yang paling dalam. Meski ada yang tidak dikembalikan kuisionernya, itu hanya persoalan teknis belaka.
Tidak dikembalikannya kuisioner, juga bukan berarti setuju pabrik beroperasi. Rata-rata mereka mengatakan, menginginkan langkah progresif (ditutup paksa atau pabrik dibakar). Jika dicermati, itu bukan karakter warga Moro Krembangan. Hanya sebuah pelampiasan emosi atas lambannya pemkot Surabaya dalam menyelesaikan.
Hasil dari jajak pendapat tersebut, rata-rata warga memilih supaya pabrik ditutup. Alasan yang menghendaki supaya pabrik ditutup, cukup rasional. Asap pabrik mengganggu ketenangan warga, bau menyengat, menimbulkan penyakit.
Dari 510 warga, setuju supaya pabrik dihentikan 370 kepala keluarga, tidak setuju, jika pabrik dihentikan 1 kepala keluarga, abstain/tidak berpendapat 1 kepala keluarga. Jajak pendapat ini dilakukan supaya pejabat pemkot surabaya dan publik paham :
setuju, supaya pabrik dihentikan beroperasi/memproduksi aspal | 370 KK |
tidak setuju, jika pabrik dihentikan beroperasi/memproduksi aspal | 1 KK |
abstain/tidak berpendapat | 1 KK |
jumlah terjaring | 372 KK |
tidak mengembalikan (karena menginginkan langkah progresif) | 138 KK |
Total Warga | 510 KK |
14. Tanggal, 27 April 2011
Terjadi pertemuan warga RW 08 di Balai pertemuan warga Moro Krembangan. Dihadiri oleh Camat Krembangan Sumarno, Kapolsekta Krembangan Kompol Suparto, Danramil 0830/01 Kapten TNI Wilson, N.P, Lurah Moro Krembangan Jahuri Sugianto, dan Ketua LKMK Moro Krembangan H. Halwani. Dipihak pabrik, ada seorang polisi dari Polda Jawa Timur, Kompol Agus Sukamto dan Direktur PT. Sumitama Intinusa Irawan Kiswanto. Eh..kompol Agus lagi…kayak iklan aja…Agus…Agus…
Resume :
Sesuai keinginan semula, warga tetap menuntut pabrik aspal wajib dan harus ditutup. Bau asapnya sangat mengganggu, bau menyengat dan menimbulkan penyakit. Dalam rapat semua warga datang, tidak ada kesepakatan. Kondisi tidak memungkinkan akhirnya rapat dihentikan. "Warga kembali dibuat kecewa…!"
15. Tanggal, 2 Mei 2011
Ketua RW 08 menghadap ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Armudji, untuk memberikan data dan kronologis mulai tahun 2006 sampai dengan 2011.
16. Tanggal, 3 Mei 2011, Jam : 11.00
Undangan dengar pendapat (hearing) pertama dengan komisi A, DPRD kota Surabaya Karena ada kendala "teknis" dan terpaksa rapat ditunda. Hal itu dikarenakan pihak PT. Sumitama Intinusa tidak memenuhi undangan di komisi A. Warga datang diperkirakan 25 warga.
17. Tanggal, 5 Mei 2011
Datang undangan hearing kedua, jam, 10.00 WIB dengan agenda pembahasan polusi asap pabrik aspal yang mengganggu. Pada tanggal itu juga, jam 09.00 WIB datang undangan pembatalan, bahwa undangan diundur jam 12.00 WIB. Warga datang 7 orang diruangan komisi A sampai jam yang ditentukan. Pihak PT. Sumitama Intinusa yang biasanya dihadiri Direktur, tidak muncul batang hidungnya alias tidak hadir. Terpaksa rapat di komisi A ini ditunda. "Sampai sekarang undangan ketiga belum dilaksanakan….Ada apa dengan yang mulia wakil rakyat yang terhormat di dewan perwakilan rakyat kota surabaya…??? Inilah yang menjadi tanda tanya warga Moro Krembangan.
18. Tanggal, 22 Mei 2011, Jam : 19.00-21.00
Warga mengadakan rapat internal di Gedung Pesisir. Bersama warga dan pendamping warga dari Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3). Membahas unjuk rasa/aksi damai mendatangi pabrik, tanggal 24 Mei 2011.
19. Tanggal, 24 Mei 2011
Warga dan pendamping warga (MP3) mendatangi pabrik di Jl. Pintu Air II. Lebih dari 150 warga mendatangi pabrik menuntut supaya ditutup. Dikawal oleh aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Dilokasi aksi depan pabrik, terlihat Kapolsek Krembangan Kompol Suparto dan Lurah Moro Krembangan Jahuri Sugianto.
Nampak juga seorang polisi dari Polda Jatim Kompol Agus Sukamto (berpakaian sipil). Ada kejadian menarik dengan keberadaan Agus ini. Ketika warga meminta bertemu dengan manajemen pabrik. Justru dia yang ngotot melarang. Padahal sudah ada kapolsekta Krembangan Kompol Suparto yang merupakan daerah kewenangannya.
Saat Agus ini tetap ngotot melarang, warga menanyakan kapasitasnya. Karena dia polisi sungguhan, yang mengaku aparat! Warga tetap meladeni pengakuan Agus ini, sambil menanyakan kapasitas dan kewenangannya. Ketika akan menjawab desakan warga. Tiba-tiba siku Suparto menyodok perut Agus.
Setelah kejadian tersebut Agus kemudian diam disamping kapolsekta. Warga tetap menuntut ingin menemui manajemen pabrik. Kapolsekta memberikan arahan dan warga memperhatikan.
Ditengah-tengah aksi demo, Lurah Moro Krembangan Jahuri Sugianto, berstatemen didepan wartawan yang melakukan peliputan aksi demo warga. Lurah menyatakan berpihak pada warga dan mengupayakan akan menutup pabrik. Kenyataannya sampai sekarang, pernyataan lurah ini belum terealisasi. Padahal persoalan asap aspal ini semakin pelik. Lurah belum melakukan tindakan yang berarti untuk kepentingan warga Moro Krembangan. Bahkan banyak warga menilai, lurah cenderung tidak berdaya.
Pihak pabrik tetap menutup diri, tidak ada niatan menemui warga. Negosiasi berjalan alot dengan aparat kepolisian dan warga mendesak terus melalui orasi, sampai jam 11.30. Akhirnya diambil kesepakatan, warga diperkenankan masuk kedalam pabrik. Ikut kedalam juga kapolsekta, danramil, lurah dan anggota polisi dari Polda Jatim Kompol Agus Sukamto dan sebagian wartawan.
Warga berdialog dengan pihak pabrik. Pendapat penuh manipulasi ditunjukkan pihak pabrik. Alasan-alasan yang tidak masuk akal. Pihak pabrik menunjukkan tidak percaya bahwa asap yang keluar dari cerobong menimbulkan asap bau menyengat. Alasan klasik, jika pabrik ditutup berapa pekerja yang akan menganggur. "wealah alasan klasik…!!!
Sorenya jam, 17.30 Bersama Lurah, RW 08 dan RT 01, 02, 03 dan 04, pihak Polsekta Krembangan membuat kesepakatan bersama, mengagendakan pertemuan di kantor Kecamatan Krembangan. Dengan agenda pembahasan ijin AMDAL, HO (ijin gangguan) serta ijin-ijin lainnya.
20. Tanggal, 30 Mei 2011
PT. Sumitama Intinusa mencoba "meredam" warga RW 08 Moro Krembangan. Cara yang dilakukan cukup menggelitik. Siapa yang tidak ketawa dengan ulah pabrik abal-abal ini. Warga akan disogok 200 dus mie instant merk mie sedap.
Kiriman mie instant ini disertai surat Nomor : 097/SI/V/2011, Tanggal, 30 Mei 2011, Perihal : Partisipasi untuk warga. Surat dengan logo PT. Sumitama Intinusa, berstempel dan ditanda-tangani oleh Irawan Kiswanto, tidak disebutkan posisinya. Office : Jl. Pahlawan No. 57 Surabaya Telp. 031-5341240, 5468806, 5312590, Fax : 031-5458069, 5312382. Factory/Aspal Plan – Dermaga. Jl. Raya Situbondo No. 70, Banyuwangi Ds. Ketapang, Kec. Kalipuro Telp : 0333-510312, 510618, Fax : 0333-510619
Warga ramai-ramai menolak mie instant yang dibawa oleh kurir, Aris. Ternyata tidak semudah itu meredam warga. Disuap bentuk apapun ditolak. Hanya satu keinginan warga, pabrik ditutup, stop beroperasi.
21. Tanggal, 8 Juni 2011
Warga yang dipimpin ketua RW 08, mendatangi kantor BPLH Kota Surabaya ditemui Ibu Uli, bagian pengaduan lingkungan hidup yang didampingi pegawai Prastowo. Terjadi dialog serius. BPLH terkesan menutupi persoalan. Pak RW terus mendesak dan menjelaskan kronologisnya.
Ada sedikit yang menguntungkan dipihak warga. Ibu Uli memberikan informasi yang berarti bagi warga. "terima kasih ibu Uli. Jabatanmu tidak akan terancam…" Pernyataan Uli, bahwa PT. Sumitama Intinusa bukan yang memproduksi aspal. Menurut ijin yang ada, pabrik aspal di Jl. Pintu Air II, Surabaya adalah PT. Senopati Samudra Perkasa. Itupun ijin IMB untuk perindustrian, upaya pemantuan dan pengawasan lingkungan (UK-UPL) tidak memproduksi aspal, hanya pengayakan aspal, tahun 2009.
Masih berdasar keterangan Uli, bahwa PT. Sumitama Intinusa dan PT Senopati Samudra Perkasa dalam rapat intern dengan Asisten II (Muklas Udin) pemkot Surabaya pada tanggal 21 April 2011. Kedua pabrik tersebut dihentikan/ditutup usahanya. Pasalnya, pabrik tersebut tidak pernah dan mau melengkapi ijin sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Uli juga didukung bukti resume hasil rapat intern dengan Asisten II pemkot Surabaya, pada tangal, 21 April 2011 Jam, 08.00, di Asisten II yang diperoleh warga (terlampir).
22. Tanggal, 9 Juni 2011
Muspika Krembangan melakukan mediasi. Mengundang antara pihak perusahaan dan warga, juga melibatkan Kapolsekta Krembangan Kompol Suparto dan Danramil 0830/01 Krembangan Kapten TNI Wilson N.P. Pihak perusahaan Komisaris Hartono, Direktur Irawan dan lawyer Edward Wijaya,SH.
Hasil rapat, tidak ada keputusan apapun. Namun pihak pabrik dalam kesempatan itu, melalui Hartono mengaku mau memberikan ganti rugi kepada warga. Bagi korban akibat pencemaran lingkungan hidup yaitu berupa partikel asap hasil produksi aspal. Sehingga mengakibatkan warga yang terkena dampak mengalami penyakit ISPA (infeksi saluran pernafasan atas).
23. Tanggal, 10 Juni 2011
Petugas BPLH kota Surabaya dipimpin Prastowo, melakukan inspeksi mendadak (sidak). ke pabrik. Pertama yang dilakukan menangkap asap aspal diluar area pabrik, untuk menguji batas ambiven. Setelah melakukan ini, petugas mencoba merayu ketua RW 08 untuk menandatangani berita acara. Tapi ditolak oleh ketua RW 08 dengan alasan sidak yang dilakukan terkesan main-main.
Ketika Prastowo dkk mendatangi (masuk) pabrik bersama petugas Departemen Kesehatan Jl. Indrapura, Surabaya, wartawan dan satu wakil warga Mujiono tidak diperbolehkan mengikuti proses penelitian, observasi, pemeriksaan untuk kepentingan uji laboratorium.
Setelah dilakukan proses tersebut, menemui wartawan yang memaksa masuk. Prastowo mengatakan hasilnya akan ditentukan dua minggu lagi. Kemudian Prastowo masuk ruangan menemui Salim dalam jangka waktu lama sampai malam jam 21.30, ada apa kok tidak segera pulang ??? "he…he…he… disini kita boleh ketawa kecut"
Pengalaman yang ada jika petugas pemerintahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) selalu mengajak media massa untuk peliputan. Tapi yang terjadi disini para wartawan ini justru yang menghubungi warga.
24. Tanggal, 23 Juni 2011
Warga melakukan aksi demo ke Balai kota Surabaya dengan menumpang truck dan bersepeda motor. Maksud warga mendatangi tempat penentu nasib rakyat ini, supaya mereka mendengarkan dan melihat aspirasi warga Moro Krembangan. Serta memperoleh kebenaran yang hakiki.
Aksi berjalan cukup simpatik, aman dan damai. Itulah warga Moro Krembangan. Sejatinya mereka tidak mengenal anarkis. Mereka paham betul akan keberadaannya. Dan masih mempunyai kepercayaan terhadap para pejabat yang berwenang.
Perwakilan warga disarankan masuk ruangan. Ditemui Kepala Bakesbanglinmas Sumarno dan pegawai lingkungan hidup kota Surabaya. Ketika terjadi dialog antara warga dengan pejabat pemerintahan kota Surabaya. Tiba-tiba dikejutkan oleh seseorang yang tanpa diundang. Dia adalah Riyadi, Lurah Moro Krembangan sebelum Jahuri Sugianto.
Pengakuan Riyadi, bahwa pabrik aspal itu sudah ditutup alias tidak boleh beroperasi. Kalau memang toh sekarang ini beroperasi. Lurah sekarang patut dicurigai. Bisa jadi lurah sekarang yang menjabat, diduga menerima uang banyak dari pabrik.
Perlu diketahui juga, pada jaman Lurah Riyadi. Dikantor kelurahan Moro Krembangan terpampang spanduk besar bertuliskan : TUTUP PABRIK ASPAL PT. SUMMITAMA INTINUSA.
25. 11 Septembet 2011
Umar Irawan, warga Moro Krembangan mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup kota yang didampingi 2 pendamping warga. Dikantor BLH ditemui oleh Uli bagian penyidikan. Dalam pertemuan Uli awalnya tidak mau terbuka soal uji emisi. Ketika didesak akhirnya dia memberikan hasil uji emisi kepada warga dengan cara diphoto. Karena Uli melarang untuk diphoto copy.
Sebelumnya Uli pernah tidak transparan kepada Umar Irawan ketika datang sendiri di kantor BLH. Ini yang membuat 2 pendamping terpaksa datang mendampingi Umar Irawan. Ketika pendamping mendesak, Uli menunjukkan ketransparasian dan kejujuran. Nah, hasilnya boleh memphoto hasil uji emisi yang dilakukan tim BLH kota Surabaya, pada tanggal 10 Juni 2011. Sekaligus memberikan informasi soal peringatan kedua yang ditujukan kepada pabrik. (terlampir)
18. Nopember 2011
Untuk kelengkapan data-data, pendamping mendatangi kantor Kelurahan Moro Krembangan. Pada jam 15.00 pendamping ditemui Lurah Moro Krembangan Jahuri Sugianto. Awalnya Lurah basai-basi ketika ditanya soal surat peringatan kedua dari BLH kota Surabaya.
III. Penutup
Sebenarnya ditulis kronologis ini tidak mengenal penutup dalam tiap kata dan kalimat. Selama PT. Sumitama Intinusa masih beroperasi memproduksi aspal. Tulisan akan terus bersambung tak ada ujung pangkal. Sesuai dengan tekad warga Moro Krembangan bahwa pabrik harus di TUTUP…TUTUP…TUTUP…!!!! STOP….STOP…STOP…BEROPERASI.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar