Senin, 01 Oktober 2012

[jarak-indonesia] Pegawai Rendahan & Uang Negara Jadi Korban: Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi

 

Jika aparat hukum tidak bertindak cepat, tentunya pegawai rendahan didaerah & uang negara bisa jadi korban. Karena uang negara sudah dibayarkan, tapi tidak mendapatkan barang sesuai biaya yang dikeluarkan. Dan pegawai rendahan bisa kena hukum, karena dianggap sebagai tukang tadah
---------------------------------------------------------------------
9/15/12, Bawono wrote:
Bagaimana nasib uang negara yang sudah dibayarkan oleh daerah2 seperti kabupaten Lumajang, Probolinggo, Magetan, Pacitan, Tulungagung, Ngawi dll pada mereka yang disebut sebagai mafia itu, apa bisa uang ditarik kembali pada kas negara atau tidak?

Selain itu yang kasihan pejabat daerah, karena bisa dikenakan pasal 480 KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana) tentang penadahan (tukang tadah), yakni membeli barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

http://www.radaronline.co.id/berita/read/20843/2012/Mafia-Pendidikan-Dilaporkan-ke-Polisi-
Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, 03/09/2012, Radar Online
Di negara-negara yang terjamin kepastian hukumnya, karena aparat hukum bekerja dengan sungguh-sungguh, maka kejahatan bisa ditekan dan dampaknya masyarakat merasa terlindungi, penjahat akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan.Di negara yang tidak terjamin kepastian hukumnya, biasanya terjadi karena aparat hukum masih menganggap hukum bisa dimain-mainkan, sehingga masyarakat masih sulit mencari keadilan, dan para penjahat (apalagi penjahat yang punya uang banyak) meraja-lela. Jika berkelanjutan karena tidak ada perbaikan sistem dan mental, maka lama membuat masyarakat tidak percaya hukum dan aparatnya, maka lama-lama akan makin sering terjadi anarkisme. Semoga makin mendewasakan masyarakat (juga aparat), demi hari esok RI yang lebih baik.

Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati, Rudy Budiman cs Dilaporkan Polisi oleh Distributor Buku Karena Menggelapkan Uang Puluhan Milyar Rupiah. Sosok mafia yang terkenal kebal hukum, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah.

Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku-buku itu telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah-sekolah dibeberapa kabupaten di Jawa Timur.

Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.

Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus 2012 Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke kabupaten dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah tersebut.

Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 buku yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke sekolah di daerah tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah tersebut telah membayar lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah-sekolah di daerah tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak ada itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku-buku pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah itu sudah dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs.

Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan daerah-daerah belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku yang sudah dibagikan pada sekolah didaerah-daerah tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia-mafia yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan mereka.

Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di daerah-daerah yang bersangkutan.

Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan. Pihak-pihak yang bersengketa yakni, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman dan Alim. (Nanang H/Richard).


Liauw Inggarwati: HP: 081333300888 ; 082143555553
Rudy Budiman  :  HP: 0811371218
Alim                 : HP: 0817307677

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar