Senin, 08 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Tanggapan ILUNI UI Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

 

Tanggapan ILUNI UI Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

1. Masalah korupsi di Indonesia sudah menjadi ANCAMAN UTAMA bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Korupsi tidak saja menghancurkan berbagai upaya dan kebijakan mencerdaskan dan memakmurkan kehidupan bangsa, serta menjadi penghalang terwujudnya keadilan sosial bagi setiap rakyat Indonesia, tapi bahkan niat luhur menghapuskan korupsi di bumi Indonesia akhirnya menjadi pemicu berbagai konflik antar komponen bangsa, yang menjurus atau bisa berakibat pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Opini masyarakat secara umum dengan mudah dapat disimpulkan bahwa adanya ketidakpercayaan masyarakat pada berbagai upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi di mata masyarakat hanya tampak sebagai gerakan setengah hati, yang sarat dengan negosiasi dan berbagai aroma politisasi.

4. Lahirnya KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), dan kiprahnya dari hari ke hari menumbuhkan harapan baru di hati masyarakat bahwa pemberantasan korupsi dengan berbagai kendalanya telah ditangani dengan penuh kesungguhan dan berada pada jalur yang tepat.

Dalam kaitannya dengan hal-hal tersebut di atas, ILUNI UI sebagai salah satu komponen bangsa, merasa perlu untuk menyampaikan sikap pemihakan pada berbagai upaya pelenyapan korupsi di bumi Indonesia, sebagai berikut:

1. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Selayaknya dan sepantasnya KPK harus didukung dengan berbagai produk perundang-undangan dan peraturan yang akan semakin menguatkan dan mengokohkan posisinya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Segala bentuk pelemahan pada fungsi, wewenang dan tanggung jawab KPK harus dihindarkan.

2. KPK tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Dukungan dan pemihakan harus diberikan oleh seluruh komponen bangsa, khususnya oleh institusi-institusi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

3. Menjalin sinergi dalam pengertian satu persepsi, satu sikap dan satu tindakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia harus diwujudkan oleh institusi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia dengan menempatkan KPK sebagai ujung tombaknya.

4. Penguatan kelembagaan juga harus dilakukan tidak saja pada KPK, tapi juga pada seluruh institusi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya. Penguatan harus diartikan sebagai menguatkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, serta menetapkan sistem pengawasan agar seluruh institusi tersebut di atas secara optimal bisa melaksanakan tugasnya dan tidak akan pernah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan.

5. Pelenyapan korupsi di Indonesia adalah amanat mulia rakyat Indonesia kepada KPK dan seluruh institusi pemberantasan dan penegakan hukum di Indonesia. Amanat ini harus menyatukan setiap langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

6. Bangsa dan negara Indonesia lahir dari adanya semangat persatuan dan kesatuan untuk bersatu dalam perjuangan menjadi bangsa besar dan terpandang. Persatuan dan kesatuan harus digalang oleh setiap institusi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia untuk melenyapkan korupsi dari bumi Indonesia.

7. Pelenyapan korupsi di Indonesia adalah gerakan nasional bangsa, dimana persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa adalah syarat utama terwujudnya INDONESIA TANPA KORUPSI. Gerakan ini sepenuhnya harus menjadi gerakan yang utuh, solid dan langsung dinahkodai oleh Presiden RI.

Jakarta, 8 Oktober 2012.

IKATAN ALUMNI UI - ILUNI UI
Chandra Motik - Ketua Umum
Markus RA 'kepra' Prasetyo - Sekretaris Jenderal

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar