Minggu, 07 Oktober 2012

[jurnal_hukum] Polisi Membiarkan Kekerasan Oleh Preman di Kantor Polisi (kantor Polda)

 

Hmmm.. bagaimana masyarakat tidak menjadi masyarakat yang anarkis, bagaimana negara tidak menjadi ruwet... jika aparat hukum memberi contoh konkret yang buruk. Masa ada peristiwa kekerasan oleh para preman di markas polisi, polisi diam saja & saat itu juga ketika korban minta bantuan & melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh para preman itu, malah petugas polisi menolak menerima laporan & menolak memberi bantuan.. Ini kantor Polisi Besar, yakni Polda.. bagaimana kalau itu terjadi ditingkat polsek yang terpencil??? bisa2 kantor polisi dihancurkan, dan polisinya diam saja.. enak sekali ya dapat bayaran dari negara, dari uang rakyat (pajak dll) tapi tidak mau melakukan apa2 untuk negara, tidak mau melayani masyarakat
---------------------------------
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1478%3Akomnas-pkpu-mapolda-jatim-diobrak-abrik-debt-collector&catid=178%3Aheadline
Komnas PKPU : Mapolda Jatim Diobrak Abrik Debt Collector

Tindakan penagih utang atau yang beken disebut Debt Collector semakin meresahkan. Hal ini diungkap Komnas (Komite Nasional) PKPU (Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) via email ke redaksi suaramandiri.com, Rabu (03/10/2012). Ceritanya berawal sewaktu beberapa anggota Komnas PKPU berada di Mapolda Jatim tanggal 17 September 2012 sekitar pukul 19.30 WIB bertujuan melaporkan anggota polisi mengancam masyarakat dengan mengeluarkan senjata api sehinga membuat anak - anak kecil ketakutan. Tiba - tiba datang serombongan orang tidak dikenal yang mengaku debt collector sebuah leasing (lembaga pembiayaan kredit, red) merampas mobil yang dikendarai anggota Komnas PKPU. Sontak terjadi keributan antara anggota Komnas PKPU dan gerombolan tukang tagih tersebut, tetapi sayangnya anggota Polda Jatim yang bertugas tidak berusaha menangkap dan hanya diam saja.

Karuan saja saat itu juga anggota Komnas PKPU berinisiatif melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim. Tetapi ternyata petugas SPKT menolak laporan tersebut meski anggota Komnas PKPU sudah mengingatkan tentang Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 yang isinya setiap anggota Polri dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yah sah dan dilarang menolak permintaan bantuan dari seseorang dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan yang sah. Nyatanya Perkap tersebut diabaikan dan terpaksa anggota SPKT Polda Jatim yang bertugas saat itu diadukan anggota Komnas PKPU ke Yanduan Propam Polda Jatim untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Polri dan UU yang berlaku.

"Kalau anggota Polri sudah berani melawan dan melecehkan peraturan yang dibuat Kapolri, terus apa gunanya Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Jika tugas dan fungsi ini sudah tidak dijalankan sebaiknya Polri dibubarkan saja. Atensi Kapolri menabuh genderang perang terhadap premanisme tidak dipatuhi berpotensi merusak citra polisi di mata masyarakat," tulis Komnas PKPU. (Yudha)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar