Selasa, 02 Oktober 2012

[Media_Nusantara] "Enggannya KPK & Kejagung Menggunakan UU Tipikor Bagi Pelaku Kejahatan Perekonomian Negara"

 

"Enggannya KPK & Kejagung Menggunakan UU Tipikor Bagi Pelaku Kejahatan Perekonomian Negara"

by @YusrilIhza_Mhd

Tiap hari SDA kita dijarah, tanpa negara berbuat apa2. Tahu tapi pura2 tdk tahu, Lihatlah timah. Indonesia adalah produsen bijih timah terbesar dunia, memproduksi sekitar 80 persen bijih timah dunia. Namun anehnya Malaysia yg hanya memproduksi 10 persen bijih timah, menjadi eksportir 40 persen logam timah. Singapura jg jd eksportir logam timah, padahal tdk ada tambang timah di negara itu. Singapore juga jd eksportir monazit dan titanium, pdahal bahan mentahnya gak pernah impor darimanapun, Itu berarti bijih timah diselundupkan ke malaysia. Timah bongkahan diselundupkan ke singapore, juga monazit dan titanium


PT Timah lakukan kontrak karya dg berbagai perusahaan swasta, tp gak bs kontrol timahnya dijarah, apalgi tambang di laut, Pemda Babel bgt royal beri IUP timah kpd swasta, yg dlm praktek jd perusaan alibaba, karena modalnya dikuasai asing. Polisi dan AL seperti pura2 tdk tahu ada penjarahan timah yang menurut UU Tipikor dpt dikategorikan "merugikan perekonomian negara"

KPK dan Kejaksaan jg tidk pernah menyidik penjarahan timah dg delik korupsi. Padahal nyata2 rugikan perekonomian negara, Meskipun kt produsen timah terbesar, kt gk bisa kontrol harga timah dunia. Harga malah diatur pemain Malaysia dn Singapore, Pmrnth kita gk bs amankan SDA utk kemakmuran rakyat. Timah hanya contoh kecil. Mineral yg lain, lbh mengerikan

KPK hrsnya bertindak habisi penjarahan SDA dg gunakan UU Tipikor. Kerugian negara sangat2 besar, Timah di Babel sdh dieksploitasi sejak 300 th lalu, tapi lihatlah, org Babel tetap miskin sampe skrg, Sekarang kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Babel makin mengerikan, Pemerintah Pusat dan Pemrov dan bbrp pemkab di Babel bertanggungjwb atas kerusakan lingkungan akbt penambangan

Kenapa KPK atau Kejagung gak pernah terapkan UU Tipikor utk kejahatan yg merugikan perekonomian negara? Pasal2nya sdh ada dl UU Tipikor, Slm ini yg ditindak KPK, Jaksa, POLRI dg UU Tipikor hanya kejahatan yg merugikan "keuangan negara", blm sentuh ygrugikan "perekonomuan negara"

Saya berpendapat penjarahan SDA adalah kejahatan yg rugikan perekonomian negara yg dpt ditindak dg UU Tipikor, Keliru kalau anggap korupsi itu hanya yg rugikan keuangan negara, dg mengacu pd UU Perbendaharaan Negara dan APBN/APBD, Merugikan perekonomian negara dg menjarah SDA jauh lbh besar nilainya dibanding dg merugikan keuangan negara. Kenapa yg kedua didiamkan?

Diperlukan kajian mendalam utk bangun sistem bernegara yg diangkat dari kebudayaan dan kearifan kita sendiri, agar kt jd bangsa yg kuat, Kapitalisme global dg berbagai cara mempengaruhi kt agar sesuaikan diri dg sistem global yg membuat kt terjebak, Sebgai bangsa kt hrs bangkit dg kekuatan kt sendiri. Daya gunakan kekuatan itu utk utk bangkit dan melawan. Jngn tunduk pd kapitalisme global. Pemimpin hrs cerdas, tegas dan berani rumuskan konsep baru yg berakar pd budaya dn tradisi kt sendiri, agar kt tdk dikalahkan dan dikuasai, Tidak bisa! Kalau negara kt hanya dijadikan fasitator kapitalisme dg berbagai aturan dn kebijakan yg semua didektekan kekuatan kapitalisme

Pelajari, renungkan, rumuskan kekuatan dan masalah2 bangsa kt! Jangan membebek pada siapapun, kecuali kt memang bebek!

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar