Kamis, 04 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Press Release tentang mengecam kekerasn oleh Polisi dalam Mogok Nasional Buruh

 

Press Release tentang mengecam kekerasn oleh Polisi dalam Mogok Nasional Buruh
 
Kepada Yth; Rekan-rekan Media, berikut LBH Jakarta mengirimkan press release tentang Mengecam Aksi Kekerasan  Oleh Polisi dan Tentara Dalam Mogok Nasional Buruh.                                                                                            
 
                                                         Press  Release LBH Jakarta
 
LBH JAKARTA DAN SERIKAT BURUH MENGECAM KEKERASAN OLEH POLISI DAN TENTARA
DALAM MOGOK NASIONAL BURUH
 
Meskipun Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chairul Noor Alamsyah menyatakan bahwa aksi mogok nasional berlangsung lancar dan kondusif, padahal sejumlah satuan polri dan TNI memukuli buruh yang melakukan mogok di Tangerang kemarin. Buruh Tangerang yang merupakan gabungan dari serikat buruh SP KASBI, SKEP SPSI dan serikat buruh terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan TNI di depan PT. LG Elektronik Indonesia di Tangerang yang mengakibatkan 7 orang terluka parah terkena pemukulan, tendangan, pengroyokan serta lemparan batu dari pihak aparat.

Aksi tersebut dimulai dengan melakukan ajakan unjuk rasa di area Sentra Industri Legok untuk mengajak buruh yang lainnya untuk bergabung bersama melakukan aksi. Saat buruh yang tergabung dalam massa aksi melakukan ajakan unjuk rasa di depan PT. LG Elektronik Indonesia pada pukul 10.00 pagi mereka mendapat penolakan dari pihak manajemen perusahaan dan para buruh yang ada didalam tidak diperbolehkan untuk keluar mengikuti aksi.
 
Keadaan mulai memanas antara kedua belah pihak dan perwakilan buruh mencoba melakukan negosiasi. Pada pukul 10.30 pihak kepolisian mulai menembakkan gas air mata dan setelah itu menyerang massa aksi yang sedang melakukan orasi dengan cara memukuli, menendang memakai peralatan lengkap yaitu tameng dan pentungan. Kemudian pada akhirnya massa membubarkan diri dikarenakan banyak terluka dan butuh pengobatan, identifikasi terakhir sedikitnya 7 orang terluka di bagian pelipis, kepala dan kaki akibat dari pemukulan dan pengeroyokan. Menurut Handika Febrian Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendatangi langsung tempat kejadian, massa aksi ketakutan karena perlakuan represif dari pihak aparat kepolisian dan TNI, para korban yang terluka merasa bahwa tidak seharusnya pihak aparat melakukan tindakan sekeras itu. Korban banyak terluka di kepala bahkan sampai ada beberapa yang dijahit sampai 10 jahitan. "Dalam peristiwa kemarin, satuan polri tidak mengikuti asas proporsionalias di mana tindakan yang dilakukan seimbang dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum. sebab dalam peristiwa, buruh dalam keadaan tidak bersenjata dan sedang mengajak rekan-rekannya untuk ikut mogok namun dibalas dengan pemukulan, pengeroyokan coordinator lapangan, perampasan barang dan penembakan gas air mata."
 
Asas proporsionalitas penting untuk mencegah aparat menggunakan kekuatan yang berlebih dalam menanggulangi kejahatan. "Ajakan mogok disikapi aparat dan pengusaha sebagai sebuah ancaman keamanan sebagaimana tercermin dari pengerahan polri dan TNI di gerbang pabrik bahkan sebelum buruh tiba di lokasi. Ajakan buruh yang dianggap sebagai tindakan provokasi mencerminkan paradigm aparat yang masih menanggap Mogok sebagai ancaman keamanan. Padahal mogok merupakan hak konstitusional buruh yang dilakukan untuk mendorong kebijakan untuk kesejahteraannya. Apalagi mogok kali ini dilakukan untuk menghapus outsourcing yang telah lama disampaikan buruh." Ujar Restaria Hutabarat, wakil direktur LBH Jakarta.
 
LBH Jakarta dan serikat buruh juga mengecam tindakan perusahaan dan pembiaran TNI terhadap praktek pengkaryaan anggota TNI sebagai petugas kemananan perusahaan. Pengkaryaan tersebut memunculkan banyak tindakan kekerasan yang melibatkan TNI terhadap buruh yang sedang melakukan mogok memperjuangkan. Padahal tindakan mogok buruh merupakan tindakan rakyat sipil dalam menggunakan haknya untuk berserikat .

Untuk itu Kapolri dan Panglima TNI harus segera mengkoordinasikan satuannya untuk menarik anggota dari lokasi pabrik dan melarang anggotanya untuk terlibat dalam kontrak karya sebagai tenaga security dalam sejumlah perusahaan. Presiden dan DPR juga harus segera menggelar pertemuan untuk menghapus ketentuan outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Jakarta, 4 Oktober 2012
 
CP: Restaria Hutabarat 0856 956 30844 Handika Febrian 0856 917 33 221.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar