Jumat, 25 Januari 2019

[Media_Nusantara] Penyuap Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon Dituntut 3 Tahun Penjara [1 Attachment]

 
[Attachment(s) from Redaksi DMS Group included below]

Penyuap Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon Dituntut 3 Tahun Penjara


Berita MalukuAmbon -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos CV Angin Timur, Anthony Liando dengan hukuman pidana tiga tahun penjara, atas kasus suap Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, La Masikamba yang terjaring KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan lalu.

Anthony Liando juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa Anthony Liando secara meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang No:31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

www.radiodms.com

Tuntutan setebal 100 halaman tersebut dibacakan Jaksa KPK Dormian dan Nur Haris Arhadi secara bergantian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (25/01/2019) dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Ronny Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Sidang perdana kasus korupsi suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, dengan terdakwa Anthony Liando, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kota Ambon, Selasa (18/12).

Dalam sidang perdana surat dakwaan dibacakan N.N Gina Saraswati dan Dormian, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan, terdakwa Antony Liando sejak bulan Januari 2015 hingga bulan Oktober 2018. Telah melakukan perbuatan tindak pidana secara berkelanjutan yakni dengan menjanjikan sesuatu, yakni memberikan uang sejumlah Rp.790.000.000. kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba. Dan Sulimin Ratmin selaku pemeriksa madya pada KPP Pratama Ambon, agar tidak mempersulit laporan pajak milik terdakwa.

KPK menyerahkan Anthony Liando, pemilik CV Angin Timur, tersangka kasus korupsi suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon bersama berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin, 10 Desember 2018.

Anthony Liando ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia tidak sendiri, tapi bersama Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon.

Tiga tersangka digrebek di depan Toko Angin Timur, Kawasan Jalan Rijali, Kota AmbonMaluku, Rabu, 3 Oktober 2018, sekitar pukul 10.00.WIT. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.

OTT dilakukan tim KPK setelah mendapat informasi masyarakat. Tim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan kala itu, diantaranya bukti setoran bank senilai Rp 20 juta dari Anthony kepada Sulimin, uang, tunai Rp 100 juta dari tangan Sulimin, dan buku tabungan berikut ATM atas nama Muhamad Said yang dikuasai sepenuhnya oleh La Masikamba.DMS


Salam,
Reihan

__._,_.___

Attachment(s) from Redaksi DMS Group | View attachments on the web

1 of 1 Photo(s)


Posted by: Redaksi DMS Group <redaksidmsgroup@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Check out the automatic photo album with 1 photo(s) from this topic.
image2.jpeg

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar